Menteri Tedjo Upayakan WNI Ditangkap di Brunei Dihukum di RI

"Kabarnya Rustawi ini kena masalah karena dampak dari permasalahan di keluarganya sendiri," kata Tedjo.

oleh Zainul Arifin diperbarui 13 Mei 2015, 15:12 WIB
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum pada Rustawi Tomo Kabul, warga Malang, Jawa Timur yang ditangkap otoritas Brunei Darussalam karena membawa bahan peledak. Rustawi diharapkan bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, pendampingan terhadap Rustawi telah dilakukan sejak muncul informasi penangkapan tersebut.

"Pendampingan pada Rustawi sudah kami lakukan, termasuk dengan melibatkan Badan Intelijen Negara," kata Tedjo usai menjadi pembicara sarasehan kebangsaan di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (13/5/2015).

Ia menambahkan, kalau sekalipun otoritas Brunei Darussalam bisa membuktikan Rustawi bersalah dan terlibat kelompok radikal, maka diupayakan dipulangkan ke Indonesia. "Kalau bisa proses hukum nantinya dilakukan di Indonesia," ucap Tedjo.

Tedjo mendapat informasi jika Rustawi dalam kesehariannya di rumahnya di Jabung, Malang, tidak terbukti terlibat kelompok radikal.

"Kabarnya Rustawi ini kena masalah karena dampak dari permasalahan di keluarganya sendiri, tidak ada hubungannya dengan kelompok radikal," tandas Tedjo.

Rustawi Tomo Kabul ditangkap otoritas Brunei Darussalam pada 2 Mei lalu saat perjalanan menuju umrah. Otoritas setempat menemukan bahan peledak dalam tas Rustawi. Saat ini, Rustawi masih menjalani proses hukum di Brunei Darussalam. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya