Penyalahgunaan Izin, 1069 WNA Terjaring Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa

Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Mirza Iskandar (tengah) memberi keterangan di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/5/2015). 1069 WNA terjaring operasi Bhumi Pura Wira Wibawa akibat penyalahgunaan izin keimigrasian. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 08 Mei 2015, 18:15 WIB
Penyalahgunaan Izin, 1069 WNA Terjaring Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Mirza Iskandar (tengah) memberi keterangan di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/5/2015). 1069 WNA terjaring operasi Bhumi Pura Wira Wibawa akibat penyalahgunaan izin keimigrasian. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Mirza Iskandar (tengah) memberi keterangan di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/5/2015). 1069 WNA terjaring operasi Bhumi Pura Wira Wibawa akibat penyalahgunaan izin keimigrasian. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Mirza Iskandar saat memberi keterangan pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/5/2015). 1069 WNA terjaring operasi Bhumi Pura Wira Wibawa akibat penyalahgunaan izin keimigrasian.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heriyanto memberi keterangan pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/5/2015). Sebanyak 1069 WNA terjaring operasi Bhumi Pura Wira Wibawa akibat penyalahgunaan izin keimigrasian. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Mirza Iskandar (tengah) didampingi Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heriyanto (kanan) memberi keterangan pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/5/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya