Pengacara Fariz RM Anggap Keputusan Hakim Tidak Fair

Menurut pengacara Fariz RM, perkara kliennya tidak jauh beda dengan Tessy Srimulat yang divonis rehabilitasi.

oleh Rizky Aditya SaputraDiterbitkan 06 Mei 2015, 19:45 WIB
Menurut pengacara Fariz RM, perkara kliennya tidak jauh beda dengan Tessy Srimulat yang divonis rehabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta Vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Fariz RM dirasa berat oleh kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah. Ia menganggap majelis hakim mengambil keputusan secara tidak fair.

"Kalau majelis hakim mau fair, tentunya putusan Pak Fariz dengan ditempatkan di panti rehabilitasi," ujar Hendra Heriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Foto dok. Liputan6.com

Ia menilai kasus yang membelit Fariz tak ada bedanya dengan Tessy. Makanya, ketika merujuk pada putusan Tessy yang direhabilitasi, Hendra merasa kliennya juga berhak mendapat putusan yang sama.

"Perkara ini Pak Fariz tidak ada bedanya dengan Mas Tessy sebaga pengguna dan pemakai. Mereka sebagai pengedar murni, tapi Tessy secara utuh ditempatkan di panti rehabilitasi," kata Hendra.

Saat bertemu wartawan, Fariz RM tersenyum dan menjawab tentang kabar.

Oleh karena itu, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. "Makanya kami tidak langsung mengambil keputusan, kami pikir-pikir dulu," ujar Hendra. (fei)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya