Anggota Polda Banten Diduga Jadi Kurir Narkoba untuk Jayeng Rana

Sang aparat diduga bertugas sebagai kurir sabu dari seorang bandar yang lalu disalurkan kepada pemakai narkoba, termasuk Jayeng Rana.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Mei 2015, 01:55 WIB
Petugas menunjukan barang bukti jenis shabu saat merilis barang bukti di Polsek Senen, Jakarta, Senin (6/4/2015). Polisi berhasil mengamankan 2 kg shabu dari warga kenegaraan Iran, Hajinasiri Mohsen Aliasgharr. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten diduga menjadi kurir narkoba yang memasok sabu kepada Jayeng Rana, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2009-2012.

"Kalau alat buktinya cukup maka bisa diproses pidana," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Serang, Banten, Sabtu (2/5/2015).

Anggota polisi dari Polda Banten tersebut berpangkat bripda dan berinisial EK. Sang aparat diduga bertugas sebagai kurir sabu dari seorang bandar yang lalu disalurkan kepada para pemakai narkoba, termasuk Jayeng Rana.

Berdasarkan informasi, tak hanya Bripda EK yang terlibat sebagai kurir narkoba. Setidaknya terdapat 3 orang anggota polisi yang diduga jadi kurir narkoba dan kini sudah ditahan Sat Narkoba Polda Banten. Namun, informasi tersebut dibantah langsung Kapolda Banten.

"Anggota hanya satu yang diduga terkait. Sedang dalam pemeriksaan," tegas Boy.

Sebelumnya diberitakan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Jayeng Rana ditangkap Sat Narkoba Polda Banten di kediamannya karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Yaeng Rana sendiri saat menjabat Wakil Ketua DPRD Banten merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian di tahun 2012 dirinya berpindah haluan ke Partai Nasdem. Kemudian posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten digantikan oleh Asep Rakhmatullah. (Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya