Seribu Lilin untuk Terpidana Mati Mary Jane

Massa meminta eksekusi terhadap Mary Jane dibatalkan karena terpidana dinilai merupakan korban human trafficking atau perdagangan manusia.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Apr 2015, 04:08 WIB
Poster terpidana mati Mary Jane diletakan di dekat lilin saat aksi gabungan komunitas buruh migran di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/4/2015). Aksi itu menyerukan penolakan atas hukuman mati di Indonesia. (Liputan6.com/Faial Fanani)

Liputan6.com, Kupang - Puluhan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam komunitas Sant'Egideo menggelar aksi damai dengan menyalakan seribu lilin. Aksi ini sebagai bentuk penolakan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang akan dilakukan Rabu 29 April dini hari.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (28/4/2015), aksi yang digelar di Jalan El Tari, Kupang atau terap di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT itu berlangsung selama sekitar 1 jam.

Dalam orasinya, para demonstran menolak penerapan hukuman mati di Indonesia. Mereka menilai, kematian yang dilakukan oleh manusia merupakan pelanggaran hukum Tuhan.

Massa juga meminta agar eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane dibatalkan karena dalam proses peradilannya dinilai terdapat kejanggalan. Selain itu terpidana juga diduga kuat sebagai korban trafficking atau perdangan manusia.

Kendati pelaksanaan ekseksui mati tinggal menghitung jam, namun komunitas ini berharap ada keajaiban. Benar saja, eksekusi terhadap buruh migran asal Filipina ini urung dilakukan dan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, penundaan ini karena Mary Jane diperlukan kesaksiannya dalam persidangan Maria Kristina yang diduga pelaku trafficking.

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina. Selain itu, pembatalan juga disebabkan pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina dan Mary Jane diperlukan kesaksiannya," terang Tony.

Mary Jane ditangkap pada 2010 lalu di Bandara Yogyakarta, dengan barang bukti berupa 2,6 kilogram heroin. Ia mengaku dijebak oleh Maria Kristina yang belakangan menyerahkan diri ke kepolisian Filipina. (Nfs/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya