Liputan6.com, Makassar - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar terkait dugaan pemalsuan dokumen. Setelah menjalani pemeriksaan, apakah dia akan ditahan?
Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Polisi Joko Hartanto mengatakan, upaya penahanan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Selain itu pertimbangannya subjektif dan objektif salah satunya tersangka dapat mengaburkan bukti atau melarikan diri serta tidak kooperatif," ujar Joko di Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015).
Abraham Samad yang menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen bersama dengan perempuan bernama Feriyani Lim menyatakan siap kapan pun jika penyidik nantinya menahannya. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan patuh dengan hukum," kata dia.
Kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Kasus ini akhirnya menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Mvi/Mut)
Abraham Samad Ditahan Usai Diperiksa?
Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Polisi Joko Hartanto mengatakan, upaya penahanan merupakan kewenangan penyidik.
diperbarui 28 Apr 2015, 17:47 WIBKetua KPK nonaktif Abraham Samad menghadiri rapat akbar di Kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (20/3/2015). Kegiatan ini mendeklarasikan gerakan antikorupsi nasional untuk menyikapi kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kunci Hidup Selalu Tenang ala Gus Baha, Menukil Kisah Gaya Hidup Rasulullah
Viral Joki Cilik Meninggal usai Jatuh Pingsan dari Kuda Pacu, Diduga Kelelahan
Anggota DPR Ini Ingatkan Kemenag soal Tambahan Kuota Haji
Konser Kemiskinan dan Kelaparan, KPJ Bandung: Pemkot-DPRD Tak Serius Urus Musisi Jalanan
3 Pemain dengan Gelar Liga Inggris Terbanyak Sepanjang Sejarah: Semuanya Eks Manchester United
Tebing Kapur di Pecatu Bali Dibuldozer untuk Membangun Hotel dan Ledakan Tambang Dekat Pulau Merah Banyuwangi
Astronaut Lebih Muda Dibanding Manusia Bumi, Ini Sebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 21 Mei 2024
Kapolsek di Alor Diduga Jadi Calo Casis Bintara Polri, Tipu Warga Belasan Juta
Sandiaga Uno: Sikap Saya Pribadi, Bergabung dengan Pak Prabowo
Makna Mendalam 'Yaa Latif', di Balik Fadhilahnya sebagai Pembuka Pintu Rezeki seperti Diungkap Habib Syech
Film Dokumenter Burning Sun Dirilis, Ungkap Fakta Baru dalam Skandal Terbesar Kpop