Yusril: KY Tidak Minta Ketua Majelis Hakim Kasus Golkar Mundur

Yusril mengaku telah memastikan kepada Ketua KY Suparman Marzuki, tidak ada permintaan atas nama KY menyuruh hakim Teguh mundur.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Apr 2015, 17:56 WIB
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori menyarankan agar ketua majelis hakim PTUN Jakarta yang menyidangkan sengketa dualisme pengurusan Partai Golkar, Teguh Satya untuk mundur agar tidak terjadi konflik kepentingan. Dia beralasan, pernah ada hubungan antara hakim Teguh dengan kuasa hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra.

Menanggapi hal tersebut, Yusril mengaku telah memastikan kepada Ketua KY Suparman Marzuki, tidak ada permintaan atas nama institusi untuk menyuruh hakim Teguh mundur.

"Saya sudah bicara dengan KY. Ketua KY bilang tidak pernah rapat mengenai hal tersebut. Karena itu, ucapan Imam Anshori itu liar. Dia tidak berwenang," tutur Yusril di PTUN Jakarta, Senin (27/4/2015).

Yusril pun menduga ada yang mengembangkan opini dirinya pernah membantu hakim Teguh.

"Ini tidak ada relevansinya. Kan begini, waktu saya sebagai Menteri Kehakiman, saya calonkan Artidjo Alkostar sebagai hakim agung. Kalau saya tidak calonkan, tidak pernah ada hakim agung namanya Artidjo Alkostar. Lalu Artidjo saya bantu atau tidak? Kalau saya bantu, Artidjo harus mundur pada semua perkara yang saya jadi advokatnya," jelas Yusril.

Hakim Teguh pada 2012 memang pernah meminta Yusril menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatannya ke MA, karena sebagai pejabat negara dia merasa kesejahteraannya tidak diperhatikan.

Dalam sidang, Yusril mendukung permohonan hakim Teguh karena norma yang diuji memang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Permohonan Teguh pun dikabulkan oleh MK. (Ado/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya