Liputan6.com, Situbondo - Palu hakim diketuk, Nenek Asyani langsung mengungkapkan amarahnya. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (23/4/2015), walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, Nenek Asyani tidak terima.
"Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani.
Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam (Dan/Ein)
Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.
diperbarui 23 Apr 2015, 17:29 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Keunikan 12 Corak Batik Kabupaten Serang
Awasi Distribusi Komoditas Gula di Jawa Timur, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini
Amplop Penumpang Berisi Uang Rp50 Juta Tertinggal di Kereta Cepat Whoosh, Petugas Kembalikan di Hari yang Sama
Ingin Dijauhkan dari Rasa Malas Beribadah? Baca Doa Ini
120 Quotes Bijak Lucu tapi Penuh Makna, Pelajaran Berharga yang Menghibur
Segera Tayang Desember 2024, Disney Rilis Teaser Trailer Film Mufasa: The Lion King
Polisi Tangkap Manajer yang Gelapkan Uang di Restoran Hotman Paris, Ambil Langsung dari Brankas
Jadi Imam Salat Sebelum Bertanding, Rizky Ridho Disebut Pantas Jadi Kapten Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Kisah Pemuda Murid Nabi Ibrahim yang Ditunda Kematiannya, Ternyata Ini Amalannya
Buka Peluang Usung Wali Kota Depok di Pilkada Jabar, Bisa Bersaing dengan Presiden PKS
Acungkan Senpi hingga Tabrak Pemotor, Polisi Tangkap 2 Orang Ugal-ugalan di Kawasan Banceuy Bandung
3 Klub yang Bisa Dituju Thomas Tuchel usai Pisah dari Bayern Munchen: Semuanya di Liga Inggris