Siap-siap! Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Buat Batu Akik

Melihat perputaran uang, pemerintah berencana mengenakan pajak batu akik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Apr 2015, 20:14 WIB
Pengunjung menunjukan salah satu jenis batu pada pameran batu mulia bertajuk "Demam Batu" di Plaza Pameran Kemenperin, Jakarta, Selasa (21/4/2015). Pameran yang diikuti 24 provinsi di Indonesia itu berlangsung dari 21-24 April. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Melihat perputaran uang pada transaksi batu akik yang besar, pemerintah berencana mengkategorikan batu akik sebagai perhiasan sehingga akan dikenakan pajak.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, tingkat penjualan batu mulia di Jakarta Gems Stone Rawabening, Jatinegara, Jakarta Timur terus meningkat tajam hingga mencapai Rp 5 miliar-Rp 10 miliar setiap hari.

"Nilai tersebut diperoleh dari penjualan batu mulia per butir mulai dari kisaran harga Rp 35 ribu, Rp 2 juta, sampai dengan Rp 10 juta lebih," kata Salih di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Karena itu, pemerintah akan merancang kategori perhiasan yang dikenakan pajak dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.253/PMK.03/2008.

Aturan tersebut akan mengatur tentang Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh), dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang tergolong sangat mewah dikenakan pajak 5 persen atas transaksi penjualan senilai batu mulia yang kena pajak yaitu yang memiliki harga jual di atas Rp 1 juta.

"Sedangkan untuk harga jual di bawah Rp 1 juta dikenakan tarif antara 0,5-1,5 persen," ungkapnya.

Kementerian Perindustrian melihat batu mulia sebagai produk alam yang mampu membangun dan menumbuhkan industri kreatif. ”Kementerian Perindustrian secara konsisten terus mempromosikan hasil karya terbaik dari para desainer dan perajin IKM kepada masyarakat umum,” pungkasnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya