Liputan6.com, Situbondo - Nenek Asyani yang didakwa illegal logging, Senin siang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Situbondo, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin 20 April 2015, setelah selama 2 jam mendengarkan tanggapan kuasa hukum atas pembelaan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum menilai tidak ada fakta hukum yang memberatkan Nenek Asyani.
"Fakta hukum di persidangan, saksi, surat, bukti kayu jelas tidak ada mengarah bahwa Nenek Asyani yang memiliki dari hasil penebangan tanpa izin dari hutan, " kata kuasa hukum Nenek Asyani, Supriyono.
Jaksa juga dinilai tidak mampu membuktikan secara jelas kayu jati milik Perhutani yang dinyatakan hilang dan diambil oleh terdakwa.
Usai mengikuti persidangan, Nenek Asyani pun ambruk. Kesehatannya kembali menurun. Kondisi nenek berusia 80 tahun itu melemah karena berpuasa saat menjalani persidangan.
Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan masa percobaan 18 bulan.
Dalam setiap persidangan yang diikutinya, Nenek Asyani selalu membantah mencuri kayu milik Perhutani. Apalagi obyek kayu yang dituduhkan merupakan peninggalan almarhum suaminya. (Mar/Ans)
Berpuasa Saat Sidang, Kondisi Nenek Asyani Melemah Hingga Ambruk
Nenek Asyani yang didakwa illegal logging, Senin siang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Situbondo, Jawa Timur.
diperbarui 21 Apr 2015, 03:47 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kitabisa Resmikan Sekolah Tahan Gempa dari Material Daur Ulang Sampah Plastik di Lombok
Kendaraan Berat Tak Boleh Melintasi Tol MBZ, Mengapa?
Selain Ibadah Qurban, Ini 6 Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Adha yang Berpahala Besar
iQOO Z9 dan Z9x Resmi Dirilis di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Harganya
Lagu Creep yang Dipopulerkan Radiohead, Ketahui Lirik dan Terjemahannya
Open BO Lagi Rilis Teaser Terbaru, Bersiaplah untuk Cerita yang Lebih Panas
IHSG Tersungkur 1%, Harga Saham PTRO Melambung Hari Ini 21 Mei 2024
Lagi, KPK Sita 2 Mobil dan Motor Mewah Milik SYL yang Disembunyikan di Makassar
Gelandang Real Madrid Toni Kroos Putuskan Pensiun
Adu Visual dan Gaya Han So Hee dan YoonA di Festival Film Cannes, Siapa yang Jadi Favoritmu?
Cara Beli Kacamata dengan BPJS Kesehatan, Simak Syarat Mendapatkan Resepnya
Gerindra: Untuk Bersatu, Pak Prabowo Harus Menerima Makian dari Para Pendukungnya