News Flash: Mulai hari Ini Minimarket Dilarang Menjual Bir
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Diterbitkan 15 April 2015, 19:08 WIBKebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
POPULER
Berita Terbaru
TNI-Polri Selidiki KKB Pelaku Penembakan di Festival Lembah Baliem
- 2 jam yang lalu
Mimpi Anak Petani, Ismi Ulfaida Jadi Paskibraka Pertama dari Sekolah Rakyat
- 3 jam yang lalu
Kondisi Kampung Walesi Papua Pascapenembakan di Festival Lembah Baliem
- 3 jam yang lalu
Sudah 20 Tahun, Aturan Polusi Jakarta Didorong Direvisi
- 3 jam yang lalu
Energi Bersih Masuk Sawah Bantu Petani Atasi Masalah Pascapanen