News Flash: Mulai hari Ini Minimarket Dilarang Menjual Bir
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Diterbitkan 15 April 2015, 19:08 WIBKebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
POPULER
Berita Terbaru
Prabowo Bertemu Delegasi Imperial College, Bahas Kerja Sama Pendidikan Kedokteran
- 1 hari yang lalu
Bukan Sekadar Lucu, Ini Pilihan Piyama Anak yang Nyaman dan Aman Dipakai Tidur
- 1 minggu yang lalu
Wabah Ebola Mengganas di Kongo, 181 Orang Tewas dalam Sebulan
- 1 minggu yang lalu
Masuk IGD Langsung Ditangani, Yuni Rasakan Layanan JKN Cepat dan Tanpa Pembedaan
- 1 minggu yang lalu
BPOM Tegaskan Produk Berizin Edar Aman Dikonsumsi, Sido Muncul Perkuat Pembuktian Ilmiah Lewat Laboratorium Farmakologi