Minimarket Dilarang Jual Miras dengan Kandungan 5 %

Larangan peredaran minuman keras termasuk yang memiliki kandungan 5 % ke bawah.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Apr 2015, 15:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Larangan peredaran minuman keras termasuk yang memiliki kandungan 5 % ke bawah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya