Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi di RUU Migas

Pemerintah menekankan kepastian hukum sebagai daya tarik investasi dalam rancangan undang-undang migas itu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Apr 2015, 18:30 WIB
Kementrian ESDM

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjabarkan perbedaan rancangan Undang-undang (RUU) minyak dan gas (migas) terutama penguatan ketahanan energi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Hufron Asrofi mengatakan, salah satu perbedaan dalam rumusan rancangan Undang-undang migas adalah perlakuan terhadap komoditas migas. Pada RUU migas, penguat ketahanan energi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.

"Itu rumusannya adalah Rancangan Undang-undang mengutamakan penguatan ketahanan energi ke depan," kata Hufron, di kawasan Menteng Jakarta, Selasa (13/4/2015).

Hufron mengatakan, konsep tersebut berbeda dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dalam Undang-undang tersebut komoditas masih menjadi tumpuan pendapatan negara.

"Banyak titik beratnya pada penerimaan negara. Jadi pada saat ini hasil hulu migas untuk penerimaan negara ini dititik beratkan ketahanan energi," ujar Hufron.

Ia menambahkan, dalam rancangan Undang-undang Minyak dan Gas bumi juga disinggung kelembagaan pengatur hulu migas, yaitu lembaga pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang saat ini masih bersifat sementara menggantikan BP Migas yang telah dibubarkan Mahkamah Kosntitusi. Hal tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan meningkatkan minat investasi.

"Menjaga kepastian hukum daya tarik investasi, jangan ada kegiatan berhenti," kata Hufron.

Pemerintah juga telah memperpanjang masa kerja Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk mengawal RUU Migas. Perpanjangan masa kerja itu selama enam bulan.

Sebelumnya, Direktur Executive Indonesia Institute for Democracy and Public Policy, Taufan Hunneman mendesak agar Kementerian ESDM segera melakukan revisi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

"Di mana UU ini merupakan kemunduran dibanding dengan UU sebelumnya mengenai migas yakni UU 44 tahun 1960. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 sangat banyak kelemahannya, secara politik UU ini bagian dari design IMF yang sangat mendominasi Indonesia," ujar Taufan. (Pew/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya