LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Nasuri diperbarui 06 Apr 2015, 19:15 WIB
LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Susilanigtyas (kiri) dan OC Kaligis saat memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Susilanigtyas, SH. (Asisten Divisi LPSK) memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Hasto Atmojo Suroyo (kiri) dan Susilanigtyas saat memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya