Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau yang selama ini dikenal dengan sebutan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan tersebut melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank yang berlaku efektif pada 1 April 2015.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menjelaskan, JIBOR merupakan suku bunga yang menjadi acuan bagi bank-bank dalam menentukan harga suku bunga. Namun selama ini, JIBOR tidak bisa dijadikan suku bunga referensi yang baik karena terlalu beragamnya bank-banknya. Akibatnya, suku bunga yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dalam rangka pendalaman pasar keuangan maka dilakukan penyempurnaan terhadap JIBOR agar lebih kredibel dan dapat dijadikan acuan bagi pasar. "Akan ada 21 bank yang menjadi kontributor dan suku bunga yang disampaikan merupakan suku bunga riil di pasar." jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2015). Data tersebut akan tersedia setiap hari kerja dan dipublikasikan dalam situs BI.
Mirza melanjutkan, PBI baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai suku bunga acuan di pasar untuk tenor 1 tahun ke bawah. Selain itu, PBI tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan karena seluruh pelaku pasar atau pelaku ekonomi akan menggunakan suku bunga acuan yang sama untuk setiap tenor.
Pembentukan suku bunga acuan pasar uang untuk tenor satu tahun ke bawah juga akan melengkapi imbal hasil (yield) Surat Utang Negara yang berjangka waktu 2 sampai dengan 30 tahun, sehingga Indonesia akan memiliki kurva imbal hasil (yield curve) yang lengkap antara 0 tahun sampai dengan 30 tahun.
Kurva imbal hasil yang lengkap sangat penting bagi berjalannya transmisi kebijakan moneter karena kurva imbal hasil yang lengkap mengandung faktor ekspektasi pasar terhadap arah inflasi, suku bunga, dan prospek ekonomi ke depan. Selain itu, dengan instrumen pasar yang berkembang dan semakin banyak akan semakin luas pula pilihan bagi investor untuk melakukan diversifikasi portofolio, sehingga akan meningkatkan ketahanan sistem keuangan.
Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank ini akan diikuti dengan Surat Edaran Ekstern. Selain itu, sejalan dengan yang terjadi di negara lain, sejak 1 April 2015 Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Pelaku pasar dapat menggunakan LIBOR (London Interbank Offer Rate) sebagai suku bunga acuan dalam valuta asing. (Amd/Gdn)
BI Sempurnakan Kerangka Penetapan Suku Bunga JIBOR
JIBOR merupakan suku bunga yang menjadi acuan bagi bank-bank dalam menentukan harga suku bunga.
diperbarui 31 Mar 2015, 17:16 WIBBank Indonesia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Konsultasi PsikologiLaki-laki dan Perempuan Bisa Berteman, Kenali Ciri-Ciri Hubungan Platonik
7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYFokus Bertugas di LKPP RI, Elektabilitas Hendi Malah Melejit
Berita Terbaru
Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pileg PSI, Digantikan Guntur Hamzah
Penyebab Kecemasan Meningkat Saat Anda Menstruasi, Salah Satunya karena PMDD
Maidi Akhiri Masa Jabatan Wali Kota Madiun dengan Kirab Budaya: Saya Izin Meninggalkan Kantor Ini dengan Bahagia
Apa Kabar Proses Pengajuan Kebaya Sebagai Warisan Budaya Dunia TakBenda ke UNESCO?
Tarot Minggu Ini: Maksimalkan Kinerja
Sir Jim Ratcliffe Temui Agen Super, Bahas Strategi Transfer dan Minta Bantuan Carikan Pemain Baru
Momen Singa Ajari Anaknya Cara Memanjat Pohon di Hutan Afrika Ini Bikin Gemas
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional, Begini Dampaknya ke Bisnis Penerbangan
Pj Gubernur Bey Minta Pelaksanaan Operasional BRT Dievaluasi, Ada Apa?
Rio Reifan Ngaku Khilaf Saat Ditangkap, Polisi Selidiki Motif Sang Aktor Tersandung Narkoba Ke-5 Kali
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK, Ini Susunan Komposisi Hakim di 3 Panel
Kondisi Terkini Gunung Ruang, Ada Peningkatan Jumlah Gempa Vulkanik