Sidang Praperadilan Ditunda, SDA Minta KPK Profesional

Menurut Humphrey, cara-cara ini seakan memberikan satu alasan bahwa sebenarnya penanganan kasus SDA memang bermasalah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Mar 2015, 15:33 WIB
Suryadharma Ali

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) hari ini ditunda. Penyebabnya, tim biro hukum KPK sebagai pihak termohon, tidak bisa menunjukan surat tugas dan surat kuasa asli. Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat berharap, KPK bisa lebih profesional dalam menghadapi perkara.

"Kita mengharapkan KPK bisa lebih profesional. Kalau alasan hakim bilang jika KPK tidak bisa (memperlihatkan surat kuasa dan tugas asli) maka konsekuensinya (persidangan) jalan terus. Ini kan merugikan KPK sendiri juga," ujar Humphrey usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Dia menjelaskan, apa yang diperlihatkan KPK adalah tidak bisa bekerja profesional. Meski demikian, Humphrey enggan menyebut hal ini merupakan langkah untuk menghambat praperadilan yang diajukan kliennya.

Menurut Humphrey, cara-cara ini seakan memberikan satu alasan bahwa sebenarnya penanganan kasus SDA memang bermasalah.

"Kita nggak melihat hal itu (untuk memperlambat proses praperadilan SDA). Kita hanya meminta kerja secara profesional. Dalam waktu sidang itu harus siap, kita pun sudah siap," ucap Humphrey.

Sidang gugatan permohonan praperadilan dilangsungkan setelah Suryadharma Ali mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya. SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Saat itu Suryadhama Ali menjabat Menteri Agama. (Mvi/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya