Kuasa Hukum: Opini Denny Indrayana Mangkir Itu Keliru

Tim kuasa hukum Denny Indrayana datang ke Bareskrim untuk mengklarifikasi kabar pemeriksaan kliennya hari ini.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Mar 2015, 15:37 WIB
Pengamat hukum, Denny Indrayana saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Kedatangan Denny untuk membahas berbagai persoalan yang kini dihadapi KPK bersama pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta- Sejumlah kuasa hukum mantan Wamenkumham Denny Indrayana mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi kabar pemeriksaan terhadap Denny terkait proyek payment gateway yang tengah disidik Bareskrim Polri hari ini.

"Kami menanyakan hal itu dan tidak ada pemanggilan Denny sebagai saksi (hari ini)," kata kuasa hukum Denny, Heru Wibowo usai bertemu penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Heru kembali menjelaskan, Selasa minggu lalu memang ada pernyataan dari pihak Bareskrim Polri terkait pemeriksaan hari ini. Hanya saja, pihaknya belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan itu.

Dengan begitu Heru membantah jika kliennya disebut mangkir dari panggilan penyidik beberapa waktu lalu. Heru memastikan, Denny akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan hadir memberi keterangan jika memang ada panggilan berikutnya dari Bareskrim Polri.

"Klarifikasi kesimpangsiuran. Pertama, klien kami pada saat pemanggilan yang pertama hadir dengan kuasa hukumnya. Panggilan kedua, Denny hadir dan menandatangani BAP, sehingga opini menyatakan Denny mangkir itu keliru," beber Heru.

Heru mengakui, memang pada pemanggilan kedua itu Denny belum bersedia menjawab pertanyaan terkait substansi perkara.

"Karena jelas Kamis lalu hadir memberi keterangan ke penyidik, karena proses pemberi keterangan tidak dapat dipenuhi. Sehingga opini menyatakan Denny mangkir itu keliru," ujar dia.

Heru menambahkan, saat pemanggilan kedua, Denny tidak menjawab pertanyaan soal substansi perkara karena menghormati Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam Pasal 27 ayat 2 huruf a Perkap tersebut, jelas Heru, dalam memeriksa saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang menerima saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi penasihat hukumnya. Kecuali atas persetujuan yang diperiksa. Kalau merujuk pada Perkap itu, maka saksi berhak didampingi penasihat hukum.

"Bahkan, KUHAP sendiri tidak menyebutkan saksi tidak bisa didampingi kuasa hukum. Tetap menghormati hukum berjalan jika ada panggilan selanjutnya," tutup Heru. (Don/Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya