Terima Keputusan Hakim, Fariz RM Minta Direhabilitasi

Sembari memelas, Fariz RM menyampaikan permintaannya kepada hakim.

oleh Rizky Aditya SaputraDiterbitkan 23 Maret 2015, 18:15 WIB
Dalam persidangan Fariz RM meminta agar dirinya direhabilitasi dan bisa menjadi Duta Anti Narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberi jawaban putusan sela atas kasus narkoba Fariz RM. Nota keberatan alias eksepsi yang diajukan Fariz pun ditolak. Hakim berpendapat eksepsi tersebut tidak masuk dalam materi sidang.

"Apa yang diuraikan kuasa hukum terdakwa tidak masuk dalam materi sidang, dan telah masuk ke pokok perkara yang harus dihadirkan bukti dan saksi. Majelis hakim memutuskan nota keberatan tersebut tidak diterima," ujar majelis hakim di PN Jaksel, Senin (23/3/2015).

Foto dok. Liputan6.com


Usai sidang, majelis hakim pun menanyakan tanggapan dari Fariz RM atas jawaban tersebut. Pelantun lagu Barcelona itu pun mengaku telah menerima dengan ikhlas hasil putusan sela. Namun, sembari memelas, Fariz menyampaikan permintaannya kepada hakim.

Foto dok. Liputan6.com


"Saya menerima keputusan ini," kata Fariz RM. "Tapi saya hanya memohon, apabila saya dihukum saya minta untuk pemulihan saya direhab. Supaya saya dihukum di tempat yang kondusif."

Oleh karena itu, kuasa hukum Fariz, Hendra Heriansyah mengurungkan niatnya untuk mengajukan banding. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (30/3/2015) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Foto dok. Liputan6.com


"Kami sisi tim pengacara, punya kewajiban secara moral menyediakan apa yang menjadi hak Mas Fariz. Tapi kalau beliau tidak mau, kembali lagi ke sikap beliau. Sepertinya (banding) tidak akan dilakukan," pungkas Hendra Heriansyah. (Ras/Put).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya