Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu surat resmi Pemprov DKI Jakarta apakah akan menggunakan Perda atau Pergub untuk APBD DKI Jakarta tahun 2015. Menurut Tjahjo, seharusnya hari ini dirinya sudah menerima keputusan Perda atau Pergub.
"Hari Jumat (26/3/2015) batas waktu terakhir ya, apakah akan memutuskan Perda yang mana harus disetujui oleh DPRD dan Gubernur, atau melalui Pergub. Kemudian hari ini harus sudah kami terima apakah Perda atau Pergub," kata Tjahjo usai menghadiri rapat kerja teknis Korlantas di Rupatama Mabes Polri, Senin (23/3/2015).
Advertisement
Tjahjo mengungkapkan, semalam dirinya berkomunikasi dengan Ketua DPRD soal APBD itu. Ia menuturkan, kemungkinan besar APBD tersebut akan keluar lewat Pergub. Tapi menurut politisi PDIP itu tak penting Pergub ataupun Perda. Yang penting, anggaran itu jangan sampai tersandera lagi.
"Satu hari pun jangan tersandera karena menyangkut aparatur DKI yang harus dibayarkan gajinya. Termasuk perencanaan program kesehatan yang harus dioptimalkan yang menyangkut pendidikan, infrastruktur pengendalian banjir dan macet, pembangunan rusun harus optimal," beber imbuh Tjahjo.
Tjahjo memastikan, dirinya tidak akan berlama-lama lagi dalam mengesahkan APBD DKI Jakarta. Begitu surat sampai ke Kemendagri, dirinya akan langsung mengesahkan itu.
"Ya secepatnya segera supaya jangan tersandera. Kami hanya mengevaluasi bahwa 4 faktor harus dipenuhi, yang menyeluruh. Yang diterima kami hari ini, karena Jumat, Sabtu, Minggu, dua hari libur," tutup dia. (Don/Yus)