Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek Paymen Gateway di Kementerian Hukum dan HAM menemukan titik terang. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto menilai unsur pidananya sangat kuat dalam kasus tersebut, yaitu masuk dalam UU Tipikor.
Hal itu disampaikan Rikwanto dalam Talkshow Bincang Senator bersama Liputan6.com bertema 'ISIS dan Upaya Deradikalisme' di Brewerkz Restaurant & Bar, Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 22 Maret 2015.
"Jadi kalau sudah pemeriksaan lebih dari 20 saksi dan memang mengarah pada pasal yang dituduhkan, bukan tidak mungkin bisa menjadi tersangka," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, kesalahan yang diduga dilakukan mantan Wamenkumham Denny itu terkait pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Denny diduga memarkirkan sejumlah uang yang didapat dari Paymen Gateway atau jasa layanan elektronik penerbitan paspor.
"Kita lihat aturannya. Kalau PNBP itu kan langsung ke bank yang ditunjuk menkeu, tak boleh parkir di mana-mana dan juga tidak boleh ada kelebihan bayar dari kegiatan itu," ujar Rikwanto.
Namun, dia mengku belum bisa menjelaskan berapa nilai dari kerugian keuangan negara. Menurut dia, saat ini Polri masih menunggu pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitungnya.
"(Sekarang) BPK melakukan investigasi (kerugian negara) kami masih menunggu," tandas Rikwanto.
Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.
Namun Denny membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Sebab, menurut dia, berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama dengan total Rp 32,4 miliar.
"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," ucap Denny pada 12 Maret 2015. (Ali/Yus)
Polri: Bukan Tidak Mungkin Denny Indrayana Jadi Tersangka
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto menilai unsur pidananya sangat kuat dalam kasus tersebut.
diperbarui 23 Mar 2015, 10:23 WIBKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Rasulullah Tenangkan Gunung Uhud yang Bergetar karena Gempa Bumi
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Aksesori Mewah Nathan Tjoe-A-On Jadi Sorotan, Nilainya Disebut Bisa Bayar DP Rumah
Kisah Cinta Manusia dan Pocong, Ini Sinopsis Film Do You See What I See yang Diadaptasi dari Podcast Horor Spotify
5 Alasan Sidik Jari Manusia Berbeda-Beda
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 30 April 2024
Eselon I Kementan Diperas Belikan Innova untuk Anak Syahrul Yasin Limpo
Aksi Nekat Buruh Bongkar Muat Curi Alat Material di Toko Bangunan, Kerugian Rp 50 Juta
UAS Sebut Golongan Ini Tak akan Dipandang Allah di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Polda Sulut Sebut Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Jakarta, Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Edarkan Sabu dan Ganja, Residivis Bandar Lampung Kembali Meringkuk di Dalam Penjara
Dukung Timnas Indonesia U-23, Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pamulang