Sanksi Buat Kapal Pencuri Ikan Asal Panama Terlalu Ringan

Kapal dengan bobot kapal lebih dari 3.000 gross ton (GT) ini diduga melakukan pencurian ikan di perairan RI.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Mar 2015, 10:19 WIB
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) menilai pemerintah masih lemah dalam proses hukum terhadap kapal angkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa. Kapal dengan bobot kapal lebih dari 3.000 gross ton (GT) ini diduga melakukan pencurian ikan di perairan RI.

Ketua Umum KNTI Riza Damanik menyesalkan lemahnya tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon dengan sebatas denda Rp 250 juta, atau subsidier penjara selama enam bulan kepada nakhoda.

"Hal ini terjadi justru di tengah Indonesia gencar melakukan penegakan hukum di laut, termasuk dengan menggelamkan kapal-kapal ikan asing," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Riza menilai upaya penegakan hukum terhadap kapal MV Hai Fa dapat dilakukan secara berlapis. Pasalnya, kapal tersebut diduga melakukan banyak pelanggaran, seperti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.

Dia juga menyayangkan diabaikannya fakta lain terkait mempekerjakan tenaga kerja asing. Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara RI atau badan hukum RI melakukan usaha perikanan di wilayah RI.

"Kapal yang diperbolehkan hanya yang berbendera Indonesia di zona perairan teritorial dan kepulauan," lanjutnya.

Juga termasuk pelanggaran penggunaan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 35 ayat (1) UU Perikanan).

"KNTI menilai seharusnya penuntut umum mendasarkan tuntutan bahwa kejahatan pencurian ikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," kata dia.
 
Menurut Riza, tidak cukup melakukan penuntutan kepada nakhoda kapal MV Hai Fa asal China yang bernama Zhu Nian Lee. Tetapi perlu diperluas dengan mengidentifikasi potensi penuntutan kepada perusahaan di belakang layar yang diduga terlibat dalam aktivitas usaha MV Hai Fa di perairan Indonesia.

Riza menilai lemahnya penegakan hukum terhadap MV Hai Fa berdampak tersanderanya proses penegakan hukum terhadap kapal ikan asing yang mencuri di perairan Indonesia di kemudian hari.

"Kami berharap akhirnya hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan memberikan efek jera, termasuk dengan menyita kapal MV Hai Fa," tandasnya. (Dny/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya