Liputan6.com, Jakarta - Pelarangan penjualan minuman alkohol berkadar 5 persen di minimarket menuai protes dari pedagang. Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) menyatakan pelarangan tersebut menunjukan sikap pemerintah tak memperhatikan hak para pedagang.
"Peraturan tersebut tidak memperhatikan hak pedagang untuk memperdagangkan minuman beralkohol yang legal dan sah sesuai peraturan dan perizinan di Indonesia," kata Ketua FKPMB-SI Nur Khasan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Untuk diketahui, pelarangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaram dan penjualan minuman beralkohol.
Khasan melanjutkan, pelarangan minuman keras menutup akses masyarakat untuk menkonsumsi minuman sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu dia mengatakan justru akan menimbulkan efek yang berbahaya. "Akibatnya konsumen beralih ke minuman oplosan yang mengandung bahan berbahaya dan mematikan," ujarnya.
Pelarangan tersebut juga menunjukan jika pemerintah pro pada pengusaha besar dan tidak memperhatikan nasib para pedagang kecil. "Peraturan tersebut menciptakan diskriminasi yang memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar supermarket dan hipermarket di kota besar metropolitan, akan tetapi mengabaikan hak pedagang kecil seperti kami yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia," tambah dia.
Selain itu, ia menegaskan, pelarangan minuman beralkohol akan menimbulkan efek berganda lantaran tidak semua wilayah memiliki supermarket. "Peraturan tersebut berdampak pada sektor pariwisata yang sangat tergantung pada pasokan barang dari kami mengingat tidak semua daerah ada supermarket dan hipermarket," jelas dia. (Amd/Gdn)
Minuman Beralkohol Dilarang, Masyarakat Bakal Tenggak Oplosan
Pelarangan minuman beralkohol menunjukan jika pemerintah pro pada pengusaha besar.
diperbarui 20 Mar 2015, 15:46 WIBMinuman Alkohol (istimewa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jurus Pos Indonesia Dongkrak Penjualan Meterai Tempel
Naik Garuda Indonesia Bisa Dapat Perlindungan Allianz, Batal Terbang Biaya Diganti
Lewat Manggrove, PLN Group Angkat Nasib Nelayan di Bali
Bobby Nasution Jadi Kader Partai Gerindra, Siap Maju Pilgub Sumut
Apakah Conditioner Bisa Mengatasi Masalah Rambut Rontok?
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 20 Mei 2024 Pukul 21.30WIB, Simak Sinopsisnya
Cinta Lama Bersemi Kembali, Ini 3 Zodiak yang Kerap Balikan Sama Mantan
Dulu Langganan Timnas Indonesia, Begini Respons Marc Klok usai Tak Dipanggil STY untuk Lawan Irak dan Filipina
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Kabupaten Sukabumi
Akhir Pelarian WN Bangladesh Buron Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia
6 Potret Betrand Peto Lepas Rindu dengan Keluarga di NTT saat Pulang Kampung untuk Melayat Nenek yang Baru Meninggal Dunia
VIDEO: DPR AS Loloskan RUU untuk Desak Biden Kembali Kirim Senjata ke Israel