Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kedua undang-undang itu dimohonkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Dalam permohonannya, pemohon mempermasalahkan mengenai penambahan jenis PNBP dan pengaturan tarif atas jenis PNPB, serta pengaturan biaya-biaya pungutan terhadap kewajiban pelayanan universal, pengaturan pungutan biaya hak penyelenggaran telekomunikasi, dan pengaturan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio dalam peraturan pemerintah.
Pemohon menilai, pengaturan biaya dalam peraturan pemerintah dapat menyebabkan pemerintah berbuat sewenang-wenang untuk menetapkan pungutan di luar yang telah diatur undang-undang.
Namun, terhadap dalil Pemohon itu, majelis menyatakan pernah memutus perkara a quo. Beberapa putusan antara lain Putusan Nomor 128/PUU-VII/2009 tanggal 11 Maret 2010, Putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 tanggal 21 Januari 2015, dan Putusan Nomor 57/PUU-XII/2014 tanggal 21 Januari 2015, pernah memutus konstitusionalitas mengenai pengaturan jenis pungutan lain dalam peraturan pemerintah dan/atau peraturan di bawahnya.
Tak Ganggu Bisnis Internet
Usai sidang, Ketua Umum APJII Samuel Abrijani Pangerapan selaku pemohon mengatakan, keputusan MK ini tidak akan berdampak pada iklim bisnis internet di Indonesia. Meskipun MK memutus menolak permohonan uji materi pihaknya.
"Sebenarnya (diterima atau ditolak) tidak berpengaruh, karena yang kami inginkan dari pengujian ini adalah kepastian. Karena pengalamannya setiap tahun terjadi perubahan, dari cara penghitungannya, sehingga ini yang ingin kita pastikan dalam berbisnis," tegas dia.
Karena itu, sambung Samuel, APJII tetap akan fokus dalam mengawal UU PNBP yang sudah masuk dalam daftar prolegnas di DPR. Di situ, APJII bersama DPR akan membahas undang-undang tersebut. Terutama untuk memastikan tidak adanya jenis-jenis pungutan baru, yang kalau pun ada harus atas seizin DPR.
"Nah, di situ kita akan kasih masukan, usulan-usulan. Sebab bukan ingin membatalkan, melainkan adanya keadilan dalam penghitungan, penetapan suatu jenis BNBP yang tidak serta merta muncul, melainkan harus lebih dulu ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga tidak ada jenis-jenis baru, bila ada maka harus seizin DPR dulu. Nah ini yang akan kami kawal di DPR mengenai revisi PNBP itu sendiri," tandas Samuel. (Rmn/Ado)
Advertisement