Biaya BPJS untuk Pendaftaran Anak ke-4 PNS, Berapa Ya?

Lantas bagaimana bila PNS memiliki anak ke-4 atau ke-5?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 20 Mar 2015, 15:00 WIB
Ilustrasi. Foto: childfamilypolicy

Liputan6.com, Jakarta Dulu, ketika Asuransi Kesehatan (Askes) masih berlaku jaminan kesehatan anak yang ditanggung oleh PNS ada 2 orang. Sedangkan di era Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan anak PNS yang ditanggung oleh negara hanya sampai anak ketiga. Lantas bagaimana bila PNS memiliki anak ke-4 atau ke-5?

Menanggapi hal ini Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati mengatakan, anak PNS ke-4 dan seterusnya memang harus didaftarkan secara mandiri. Mereka hanya dikenai 1 persen dari biaya tanggungan.

"Sama seperti biaya saat mendaftarkan ibu kandung, bapak kandung, bapak dan ibu mertua, masing-masing hanya dikenai biaya 1 persen dari biaya tanggungan," kata Endang usai acara penandatangan kesepakatan bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Kebijakan ini, kata Endang, berbeda dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah atau mereka yang secara resmi terdaftar pada Dinas Sosial. "Kalau PBI lain, semua anak ditanggung. Tapi kalau ada yang meninggal, nanti data akan dievaluasi kembali oleh Dinas Sosial," tukasnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya