Usut Korupsi di Kemenkumham, Bareskrim Panggil Pihak Vendor

Hal itu, guna mengusut adanya dugaan penyelewengan dana terkait pembuatas paspor secara online tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mar 2015, 17:12 WIB
Bareskrim Polri

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan memanggil pemilik perusahaan atau vendor pemenang tender dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. Hal itu, guna mengusut adanya dugaan penyelewengan dana terkait pembuatan paspor secara online tersebut.

"Nanti pada waktunya (vendor) akan dipanggil," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Selain bakal memeriksa perusahaan pemenang tender, penyidik juga bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana sebagai terlapor atas kasus tersebut. Tetapi hingga kini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan Wakil Menkumham itu.

"Tetap dipanggil sebagai saksi. Memang hingga kini belum dijadwalkan penyidik punya waktu sendiri. Apabila dianggap cukup pemeriksaan, kami akan segera panggil yang bersangkutan," ucap Rikwanto.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa mantan Menkumham Amir Syamsuddin pada Selasa 3 Maret 2015 sore atas kasus yang sama dengan Denny. Yaitu dugaan korupsi pembayaran sistem online atau payment gateway dalam fasilitas pelayanan publik saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

‎"Saya dipanggil terkait dengan klarifikasi mengenai payment gateway, hal ini berkaitan dengan pelayanan publik yang dianggap bisa mengatasi  mengatasi keluhan masyarakat, seperti kelambanan pelayanan (pembuatan) paspor. Payment Gateway ini dinilai kurang serasi dengan Kementerian," kata Amir usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Ali/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya