Liputan6.com, Situbondo - Nenek Asyani alias Bu Muaris yang didakwa mencuri kayu milik Perhutani, hari ini bisa sedikit bernapas lega. Permohonan penangguhan penahanan dirinya dikabulkan Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (16/3/2015), setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengajukan dirinya sebagai penjamin Asyani, ini artinya Nenek Asyani tidak perlu kembali ke penjara dan bisa pulang ke rumahnya.
Namun Nenek Asyani masih tetap harus menjalani sidang, karena majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 19 Maret mendatang, dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Usai sidang, Nenek Asyani digendong kuasa hukumnya karena khawatir sang nenek pingsan. Sebelum menjalani sidang, nenek yang berusia 63 tahun ini memang sempat pingsan sebelum akhirnya kembali siuman.
Di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Situbondo, berunjuk rasa mendesak majelis hakim mengutamakan hati nurani dalam memutuskan kasus ini. Mereka mendesak agar majelis hakim bertindak arif dan mengedepankan kemanusiaan.
Kasus Nenek Asyani mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah berulang kali menangis di persidangan. Ia meminta majelis hakim tidak menghukumnya dan membebaskan dari tuduhan mencuri 7 batang kayu. (Dan/Sss)
Bupati 'Pasang Badan', Nenek Asyani Tidak Dipenjarakan Lagi
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersedia menjadi penjamin, sehingga Nenek Asyani bisa pulang ke rumah.
diperbarui 16 Mar 2015, 20:18 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berkebun Bisa Jadi Salah Satu Terapi Orang Dengan Gangguan Jiwa untuk Pulih dan Mandiri
OJK Rilis Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling
800 Warga Boyolali Menari 18 Jam Nonstop Peringati Hari Tari Sedunia
Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Irak vs Indonesia, Kamis 2 Mei Pukul 22.30 WIB
Vivo Rilis Vivo V30e Seharga Rp 4 Jutaan, Usung Frame Kamera Terinspirasi Jam Tangan Mewah
Nomenklatur adalah Tata Penamaan, Ini Contohnya dalam Bidang Biologi
Terlanjur Klik Link APK Penipuan? Catat 5 Langkah Minimalkan Risiko
6 Potret Alya Rohali di Amerika, Raih Medali Bintang 6 World Marathon Majors dengan Dukungan Suami
Pekan Kedua PLN Mobile Proliga 2024: Jakarta Electric PLN Yakin Sapu Bersih Seluruh Laga
Live Report Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024: Kesempatan Kedua Garuda Muda
Sifat Tempramen adalah Respons Berlebihan di Berbagai Situasi, Ketahui Cara Mengatasinya
AstraZeneca Akui Vaksin COVID-19 Miliki Efek Samping Langka, Bagaimana di Indonesia?