Eks Gubernur Malut Siap Disidang atas Kasus Korupsi Rp 6,9 M

Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn Andi Asrun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD 2004.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Mar 2015, 23:13 WIB
Ilustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn Andi Asrun mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang kasus dugaan korupsi APBD 2004 dalam pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar. Hal itu menyusul penangkapan Thaib oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Pak Thaib dan tim hukumnya sudah siap menghadapi sidang," kata Asrun di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Dia mengungkapan, pihaknya telah bertemu penyidik Bareskrim Polri terkait proses pelimpahan berkas tersangka tahap ke-2 ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas itu diperkirakan rampung akhir pekan ini.

Asrun mengungkapkan, Thaib Armayin ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 11 Maret kemarin. Saat ditangkap, Thaib tidak dalam keadaan sehat.

"Saat ditangkap, kondisi kesehatan Thaib agak terganggu akibat radang lutut yang telah lama diderita," jelas dia.

Menurut Asrun, pihaknya yakin kliennya akan bebas karena unsur kerugian negara sudah tidak ada lagi. Sebab Thaib telah mengembalikan kerugian negara Rp 6 miliar atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Tak Terhingga (DTT) Tahun Anggaran 2004, yang dipakai untuk mengatasi konflik berdarah di Provinsi Maluku Utara pada 2002-2003.

Thaib resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pgl/1040/2012/TIPIDKOR. Kasus dugaan korupsi itu sendiri telah digulirkan Polda Maluku Utara sejak 2006.

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis satu tahun penjara. (Riz/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya