Liputan6.com, Lampung : Sejumlah toko di Pasar Smep, Bambu Kuning, dan Pasar Bawah, Lampung, masih menjual produk obat nyamuk Tiga Roda 155 dan ABC yang dilarang peredarannya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, baru-baru ini. Hal itu terjadi lantaran pemberitahuan penarikan kedua merek tersebut baru diterima pedagang, Ahad kemarin.
Menurut pantauan SCTV penarikan obat nyamuk bakar itu telah dilakukan awal pekan ini untuk seluruh wilayah Lampung. Namun, mengingat luasnya wilayah pemasaran, distributor kedua obat nyamuk itu, PT Indo Marco Adi Prima, baru dapat menarik sekitar 7.000 buah karton. Kedua merek obat nyamuk itu dilarang beredar sejak, 21 September 2001, lantaran mengandung oktacloropil eter yang dapat menimbulkan kanker karsinogen.(ORS/bisri Merduani)
Menurut pantauan SCTV penarikan obat nyamuk bakar itu telah dilakukan awal pekan ini untuk seluruh wilayah Lampung. Namun, mengingat luasnya wilayah pemasaran, distributor kedua obat nyamuk itu, PT Indo Marco Adi Prima, baru dapat menarik sekitar 7.000 buah karton. Kedua merek obat nyamuk itu dilarang beredar sejak, 21 September 2001, lantaran mengandung oktacloropil eter yang dapat menimbulkan kanker karsinogen.(ORS/bisri Merduani)