Liputan6.com, Jakarta - Polemik terkait APBD DKI 2015 kian memanas. Kondisi ini menyusul sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang gencar mengungkapkan anggaran siluman dalam APBD tersebut.
Anggaran siluman disebut Ahok muncul dalam susunan APBD 2015. Legislatif dan eksekutif pun saling tuding terkait keberadaan dana siluman ini.
Namun, saat nasib dana siluman dalam APBD 2015 belum selesai, Ahok melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan APBD mana yang Ahok laporkan ke lembaga antirasuah tersebut. Jika yang dilaporkan adalah APBD DKI 2015, Margarito menilai tidak bisa dijadikan sebagai tindak pidana.
"Kan belum digunakan sama sekali," kata Margarito, Minggu (1/3/2015).
Margarito menduga, yang dilaporkan Ahok ke KPK adalah dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014. Namun itu belum bisa disimpulkan, apakah ada indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2014 tersebut dalam waktu singkat.
Terkait dugaan Ahok apakah APBD 2014 itu juga berkaitan dengan APBD 2015, Margarito pun mengimbau DPRD agar segera mengumumkan hasil hak angket. "Tempat yang bagus untuk meluruskan hal ini adalah hak angket. Supaya semua jadi terang-benderang," ujar dia.
Akan tetapi, Margarito mengingatkan Ahok agar berhati-hati dalam menyikapi persoalan APBD ini. Karena dalam level tataran hukum, kepala daerah adalah penanggung jawab anggaran sebagaimana tertera dalam UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah.
Belum lagi Ahok bisa dituding melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bila kemudian diketahui Ahok menyerahkan RPBD 2015 bukan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif.
"Kepala daerah dalam hal ini Ahok adalah penanggung jawab anggaran. Penyimpangan tahun 2014 kemarin juga menjadi tanggung jawab Ahok secara konstitusional," kata Margarito. (Ali)
Pakar Hukum Tata Negara: APBD DKI 2015 Tak Bisa Dipidanakan
Hal ini lantaran APBD DKI 2015 dinilai belum digunakan.
diperbarui 02 Mar 2015, 05:00 WIBPakar hukum tata negara Prof Margarito saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Pembubaran Unit Staf Kepresidenan' di Jakarta, Senin (2/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jenazah Presiden Iran dan Rombongan Telah Diidentifikasi, Tak Perlu Tes DNA
World Water Forum ke-10: UNESCO Dorong Kerja Sama Global untuk Pengelolaan Air Berkelanjutan
6 Tokoh Penting Film Cash Out Dibintangi John Travolta dan Kristin Davis, Perampok Nekat Incar Brankas Bank
SYL Jelaskan Pernyataan Jika Tidak Sejalan Silakan Mundur: Ini soal Program Kerja Kementan
Jurus Pos Indonesia Dongkrak Penjualan Meterai Tempel
Naik Garuda Indonesia Bisa Dapat Perlindungan Allianz, Batal Terbang Biaya Diganti
Lewat Manggrove, PLN Group Angkat Nasib Nelayan di Bali
Bobby Nasution Jadi Kader Partai Gerindra, Siap Maju Pilgub Sumut
Apakah Conditioner Bisa Mengatasi Masalah Rambut Rontok?
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 20 Mei 2024 Pukul 21.30WIB, Simak Sinopsisnya
Cinta Lama Bersemi Kembali, Ini 3 Zodiak yang Kerap Balikan Sama Mantan
Dulu Langganan Timnas Indonesia, Begini Respons Marc Klok usai Tak Dipanggil STY untuk Lawan Irak dan Filipina