Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan, mengingatkan bahwa advokat yang tengah menangani kasus memiliki hak imunitas. Hal ini juga berlaku bagi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang menjadi tersangka pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
"Itu sangat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, punya imunitas dan dilindungi oleh UU. Saat itu Pak Bambang menjalankan tugas sebagai advokat. Kalau pun ada penangkapan itu, ya Peradi sangat menyesalkan. Apakah terlibat atau tidak, apakah ada unsur-unsur kode etik, itu yang kita lakukan (pemeriksaan)," kata Timbang, di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).
Dari klarifikasi yang diberikan Bambang Widjojanto hari ini, Timbang mengaku belum bisa menyimpulkan apa-apa. Terbukti atau tidaknya pelanggaran etik advokat tersebut baru akan diputus dalam sidang pleno. Hasil dari keputusan ini juga akan diberikan ke Mabes Polri.
"Sebenarnya klarifikasi aduan daripada pengadu, ada 2 bupati dan wakil bupati terpilih. Dugaan pelanggaran kode etik terhadap Pak Bambang. Selanjutnya akan kami bawa ke sidang pleno (untuk hasilnya)," kata dia.
Timbang menegaskan pula seharusnya polisi tidak bisa langsung menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka karena profesi advokatnya. Seharusnya, Peradi memutuskan dulu apakah Bambang bersalah atau tidak. Bila Bambang dinyatakan bersalah oleh Peradi, baru Polri bisa bertindak.
"(Lakukan pemeriksaan) Karena anggota kami, rekan Bambang ini advokat. Dia juga harus minta perlindungan ke Peradi. Itu diatur UU Advokat," tegas Timbang.
Bambang sendiri menambahkan, ada 3 pasal yang dilanggar dari UU Advokat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. "Pasal 16, Pasal 15, dan Pasal 19 UU Advokat. Di situ dikatakan bahwa seorang advokat yang menyelenggarakan profesinya itu dilindungi, tidak boleh digugat atau dituntut secara pidana. Kalau kejadian kemarin, saya belum diperiksa organisasi profesi tapi sudah ditetapkan tersangka, ya itu melanggar pasal 15,16, dan 19 UU Advokat," tandas Bambang. (Tya/Yus)
Peradi Sebut Bambang Widjojanto Miliki Hak Imunitas Advokat
"Itu sangat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, punya imunitas dan dilindungi oleh UU," kata Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Advokat Peradi
diperbarui 18 Feb 2015, 14:41 WIBOtto Hasibuan (kanan) menegaskan, bahwa ketentuan seorang yang berprofesi pengacara tidak bisa dituntut karena kesaksian palsu yang dilakukan oleh kliennya, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Jawa Tengah - DIYGandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
29 April Hari Posyandu Nasional, Meningkatkan Kesehatan Anak dan Ibu
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Bareng IFSB, Bank Indonesia Susun Rencana Pengembangan Industri Keuangan Syariah Global
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Siap Bantu PPP di MK, Cak Imin: Apapun yang Diminta Kita Siapkan
Jadi Penentu Keberhasilan Reksa Dana, Apa Tugas dan Kewenangan Manajer Investasi?
Cerita Menteri Trenggono Hidupkan Ekosistem Budidaya Lobster di Indonesia
6 Hoaks Terkini, dari Seputar Undian Berhadiah sampai Kesehatan
Resep Brioche, Roti Prancis nan Lembut dan Kaya Rasa
Saingi Manchester City, Mikel Arteta: Arsenal Siap Rebut Gelar Juara Liga Inggris
100 Kata Sunda yang Lucu dan Artinya, Sederhana Tapi Bikin Ngakak