News Flash: Kemlu Kirim Penolakan Grasi WNA Terpidana Mati ke 7 Negara
Upaya demi menyelamatkan warga negaranya dari regu tembak termasuk pengajuan grasi kepada Presiden terus dilakukan sejumlah negara. Namun, upaya itu sia-sia. "Kemlu sudah menyampaikan notifikasi ke kedutaan yang WNA ditolak grasinya," ujar Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis (4/2/2015). Sebelumnya, hukuman mati yang diterapkan pemerintah Indonesia terhadap pelaku kejahatan narkoba diprotes Uni Eropa. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Olof Skoog menyatakan, Uni Eropa keberatan dengan hukuman mati karena dinilai tidak akan efektif mencegah dan memerangi kejahatan narkoba.
Diterbitkan 05 Februari 2015, 20:49 WIBUpaya demi menyelamatkan warga negaranya dari regu tembak termasuk pengajuan grasi kepada Presiden terus dilakukan sejumlah negara. Namun, upaya itu sia-sia.
POPULER
Berita Terbaru
Mabes TNI Buka Suara Prajurit Diduga Terlibat Korupsi Dana Bencana BNPB
- 54 menit yang lalu
KPK Tanggapi Luhut soal Unsur Kerugian Negara
- 1 jam yang lalu
Dirut PT CNI Tersangka, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Nikel
- 1 jam yang lalu
Setelah Mondok, Ke Mana Santri Melangkah?
- 1 jam yang lalu
Pelapor PBB Sentil Indonesia soal Board of Peace