News Flash: Kemlu Kirim Penolakan Grasi WNA Terpidana Mati ke 7 Negara
Upaya demi menyelamatkan warga negaranya dari regu tembak termasuk pengajuan grasi kepada Presiden terus dilakukan sejumlah negara. Namun, upaya itu sia-sia. "Kemlu sudah menyampaikan notifikasi ke kedutaan yang WNA ditolak grasinya," ujar Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis (4/2/2015). Sebelumnya, hukuman mati yang diterapkan pemerintah Indonesia terhadap pelaku kejahatan narkoba diprotes Uni Eropa. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Olof Skoog menyatakan, Uni Eropa keberatan dengan hukuman mati karena dinilai tidak akan efektif mencegah dan memerangi kejahatan narkoba.
Diterbitkan 05 Februari 2015, 20:49 WIBUpaya demi menyelamatkan warga negaranya dari regu tembak termasuk pengajuan grasi kepada Presiden terus dilakukan sejumlah negara. Namun, upaya itu sia-sia.
POPULER
Berita Terbaru
UMKM Bogor Manfaatkan Marketplace Jangkau Pasar Amerika
- 17 jam yang lalu
Ribuan Robot Humanoid Adu Kemampuan di Beijing
- 18 jam yang lalu
Menikmati Keseruan Spot Instagramable Space and Time Cube Surabaya
- 1 hari yang lalu
Aksi Seru Peserta Terbangkan Wahana Rakitan di Moskow
- 1 hari yang lalu
LaLaLa Festival 2026 Suguhkan Pesta Musik Lintas Genre dan Negara