Bambang Widjojanto Janji Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini

Apakah penyidik Bareskrim akan langsung menahan Bambang Widjojanto usai pemeriksaan?

oleh Sugeng TrionoDiterbitkan 03 Februari 2015, 07:00 WIB
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Selasa 3 Februari 2015.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan ini pun melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kita akan datang dan berangkat dari sini (KPK). Mungkin antara jam 10 atau 11," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana.

Lantas apakah penyidik Bareskrim yang menangani perkara ini akan langsung melakukan penahanan terhadap Bambang usai pemeriksaan?

Menurut Nursyahbani, tidak ada alasan pihak Bareskrim untuk menahan kliennya. Lantaran, hingga kini belum ada bukti yang kuat bagi penyidik Bareskrim dalam perkara yang dijeratkan ke Bambang.

Selain itu, Nursyahbani juga menyebut bahwa kliennya tidak masuk dalam kategori tersangka yang berupaya melarikan diri atau berusaha menghilangkan alat bukti.

"Saya kira nggak (ditahan). Nggak ada alasan untuk nahan dong. Nahan itu kalau ada alasan subjektif ada objektif. Artinya memang secara normatif ada alasan untuk nahan ada alat bukti yang cukup. Atau tertangkap tangan. Tapi ada juga alasan berdasarkan keperluan. Apa perluan menahan orang dia nggak melarikan diri, atau dia menghilangkan alat bukti," katanya.

Pada kesempatan ke Bareskrim nanti, tim kuasa hukum Bambang juga akan mempersoalkan berbagai proses hukum kliennya yang dinilai banyak kejanggalan. Seperti pasal yang disangkakan, serta surat penangkapan dan pemeriksaan.

"Kita siapkan argumen untuk mempersoalkan berbagai surat yang dikeluarkan Bareskrim, terutama dengan sangkaan pasal yang dituduhkan. Sangkaan belum jelas juga. Ada hal-hal yang kita persoalkan lagi. Sangkaan harus jelas biar kita bisa melakukan pembelaan," pungkas Nursyahbani.

Bambang Widjojanto resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Oleh Polri, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya