Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG cacat hukum. Sebab permohonan peradilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada mekanisme praperadilan bagi status tersangka.
"Landasan hukum sidang praperadilan BG sangat lemah. Permohonan praperadilan tidak untuk yang berstatus penetapan tersangka," ujar pakar hukum Universitas Hasanuddin Laode M Syarif dalam diskusi di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Sementara Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengimbau, agar hakim menolak atau tidak menerima perkara BG. Sebab status mantan Kapolda Bali periode 2012 itu sudah menjadi tersangka kasus dugaan rekening gendut oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sidang praperadilan yang diajukan Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan hari ini mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia dipastikan tidak menghadiri sidang perdana itu dan memilih memantau di kediamannya.
Sidang praperadilan Budi Gunawan ini ditangani hakim Sarpin Rizaldi. Namun banyak kalangan meragukan kredibilitasnya. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Binjai itu disinyalir pernah bermasalah dalam menangani sejumlah perkara.
Sarpin sendiri saat dimintai tanggapan terkait hal itu enggan memberikan komentar. "Saya no comment," ujar Sarpin sambil tersenyum usai menjalani sidang perdana praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Rmn)
Pakar Hukum: Status Tersangka, BG Tidak Bisa Ajukan Praperadilan
Mantan Ketua MA Djoko Sarwoko mengimbau, agar hakim menolak atau tidak menerima perkara calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 02 Feb 2015, 17:10 WIBKomjen Pol Budi Gunawan (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 InternasionalJanji Putin Jelang Kunjungannya ke Korea Utara
4 Liga InternasionalLink Live Streaming Euro 2024 Belgia vs Slovakia 17 Juni 2024
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puncak Haji Akan Berakhir, Jemaah Nafar Awal Bisa Tinggalkan Mina Sebelum Matahari Terbenam
China Selidiki Harga Impor Daging Babi dari Eropa, Ada Apa?
Hewan Qurban Jadi Inspirasi Kebersamaan bagi Perusahaan
Makna Mendalam Sholat, Gus Baha: Gusti saat ini Saya Ikrarkan Hidupku Matiku Semuanya
VIDEO: Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar di Kantor Akuntan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Jangan Lewatkan, Crayon Shinchan The Movie Akan Tayang di Cinema pada 21 Juni 2024
Resep Nasi Goreng Kambing dan Babat Spesial, Ikuti Tips Membuatnya
Saham GameStop Anjlok 13,4% Usai Rencana Perampingan
7 Respons Berbagai Pihak Terkait Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos
Mengintip Kesederhanaan Ayu Ting Ting Potong Daging Kurban di Idul Adha 2024
Gagal Bunuh Diri, Pria Berkemeja Kotak-Kotak yang Lompat dari Atas Jembatan Citarum Kesakitan Alami Patah Tulang
Viral Pusat Kebugaran di Korsel Larang Emak-Emak Nge-Gym, Tuai Kontroversi