Liputan6.com, Jakarta
Larang Minimarket Jual Miras, YLKI Ingatkan Aksi Penyelundupan
Peredaran miras sebagai barang kena cukai harus dikendalikan. Tidak boleh sembarangan diperoleh atau dibeli di warung atau minimarket.
Diterbitkan 28 Januari 2015, 13:32 WIBIlustrasi miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
9 Rekomendasi Hidden Gem Kuliner di Dalam Blok M Plaza yang Jarang Diketahui
- 19 menit yang lalu
10 Rekomendasi Tempat Sarapan Legendaris di Blok M yang Wajib Dicoba di 2026
- 44 menit yang lalu
11 Rekomendasi Bakery dan Pastry Viral di Blok M 2026, dari Croissant Artisan hingga Mochi Donat
- 1 jam yang lalu
Selandia Baru Bawa Prinsip Maori Kampanyekan Produk Pangan Sehat di Indonesia
- 2 jam yang lalu
14 Rekomendasi Tempat Makan Murah di Blok M untuk Pelajar 2026, Kenyang Mulai Rp 10 Ribuan