Larang Minimarket Jual Miras, YLKI Ingatkan Aksi Penyelundupan

Peredaran miras sebagai barang kena cukai harus dikendalikan. Tidak boleh sembarangan diperoleh atau dibeli di warung atau minimarket.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jan 2015, 13:32 WIB
Ilustrasi miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)
Liputan6.com, Jakarta
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang penjualan minuman keras berkadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket seluruh Indonesia. Aturan ini menjawab keluhan konsumen terhadap peredaran miras di toko-toko ritel terbuka. 
 
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan, peredaran miras sebagai barang kena cukai harus dikendalikan. Tidak boleh sembarangan diperoleh atau dibeli di warung-warung maupun minimarket. 
 
"Miras kan barang kena cukai, jadi harusnya nggak dipermudah dalam mendapatkannya. Jangan sampai ada di warung-warung, toko-toko ritel tertentu," ungkap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/1/2015). 
 
Menurutnya, penjualan miras di toko-toko ritel terbuka sudah lama diresahkan dan dikeluhkan masyarakat kepada YLKI. Konsumen, sambung Tulus, memprotes keras maraknya peredaran miras. 
 
"Tapi yang perlu diwaspadai pemerintah adalah setelah aturan ini berlaku. Jangan sampai justru banyak penyelundupan. Tinggal pengawasannya diperketat," tegas dia. 
 
Tulus meminta agar larangan penjualan miras di minimarket dapat berlaku di seluruh Indonesia, termasuk daerah-daerah wisata yang sering kebanjiran turis asing.
 
"Harusnya nggak ada perbedaan, diberlakukan untuk semua daerah temasuk di Bali. Turis asing kan nyari miras bukan di warung atau minimarket tapi di hotel," pungkasnya. (Fik/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya