Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Rilis Rating Penerbangan

"Nanti dikasih tahu sanksinya. Kemungkinan awal bulan depan akan dibikin aturannya," papar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Jan 2015, 16:35 WIB
Ignasius Jonan saat memberikan sambutan dalam acara Sertijab Menteri Perhubungan, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan dorong peningkatan aspek keselamatan pada maskapai penerbangan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut, kementerian dalam waktu dekat ini akan merilis rating  keselamatan maskapai penerbangan.

"Bulan depan kami umumkan level keselamatan airlines, mesti tidak suka saya tetap umumkan," kata dia Jakarta, Selasa (27/1/2016).

Dia mengatakan, pihak Kemenhub telah melakukan pemeriksaan terkait aspek keselamatan penerbangan. Rencanya, rilis rating tersebut akan dilakukan per tiga bulan sekali. Meski tidak secara detil menjelaskan, Kemenhub akan memberikan sanksi pada maskapai yang berada di level standar.

"Nanti dikasih tahu sanksinya. Kemungkinan awal bulan depan akan dibikin aturannya," paparnya.

Dia mengakui, pemberlakuan rating akan menuai protes. Namun, pihak Kemenhub akan tetap memberlakukan standar tersebut.

"Saya mau dirating, dulu banyak diprotes, lembaga ratingnya kami yang jadi, karena kami kan inspektur," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya