Guru Besar Unhas Pemakai Sabu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Didampingi pengacaranya, Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr Musakkir yang mengonsumsi narkoba disidang di Pengadilan Negeri Makassar.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jan 2015, 09:04 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Makassar - Didampingi 2 pengacaranya, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Dr Musakkir yang mengonsumsi narkoba mulai disidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (27/1/2015), jaksa penuntut menilai Musakkir telah melanggar Undang-undang Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Musakkir yang pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor IV Universitas Hasanuddin itu ditangkap Polisi Satuan Narkoba Polrestabes Makassar bersama 2 mahasiswinya di kamar 312 Hotel Malibu pada November 2014 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 2 paket sabu lengkap dengan alat isap dan berujung pada pencopotan jabatan dan gelar profesor dari terdakwa.

Berdasarkan pengakuan 3 orang yang ditangkap, terdapat rekan pelaku lain yang sedang berpesta sabu di kamar berbeda. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita, Makassar. (Mar/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya