Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan kecewa dengan respons Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menyikapi memanasnya hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
"Kami sangat kecewa dangan respons Presiden karena tidak memberi arahan yang jelas kepada KPK dan Kepolisian," kata dia di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Ia mengatakan bahwa masalah hukum seperti yang sedang ditangani oleh KPK dan Polri memang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk lembaga kepresidenan. Namun, menurut dia, Presiden bisa menggunakan wewenangnya untuk mengatasi masalah dalam keadaan genting dan memaksa.
"Sengketa ini pernah terjadi pada masa lalu tapi dengan kewenangan Presiden waktu itu yang besar sesuai UUD 45, Presiden sebagai kepala negara bisa melakukan langkah-langkah darurat untuk menyelesaikan masalah darurat. Tapi Presiden Jokowi tidak melakukan itu," kata Ketua Fraksi Partai Partai Gerindra tersebut.
"Sepertinya Pak Jokowi tersandera oleh partai politik pendukung sehigga tidak menggunakan wewenangnya," imbuh dia.
Sebelumnya KPK menetapkan calon Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi pada 13 Januari 2015.
Pengumuman itu tidak menghentikan proses penentuan Kepala Polri di DPR, yang kemudian meluluskan Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan dan menyetujui usul pemerintah untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi Kepala Polri.
Presiden kemudian menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polri menggantikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Sutarman.
Pada Jumat 23 Januari 2015, Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pengarahan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2010. Rangkaian kejadian ini dianggap sebagai memanasnya kembali hubungan KPK dan Polri. (Ant/Ado)
Gerindra Kecewa dengan Respons Jokowi Soal Hubungan KPK-Polri
Menurut dia, Presiden bisa menggunakan wewenangnya untuk mengatasi masalah dalam keadaan genting dan memaksa.
diperbarui 25 Jan 2015, 06:27 WIBAhmad Muzani
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYSerpihan Kisah Ernando Ari, Ada Doa Orang Lain dan Latihan Sendiri
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Kelakar Bahlil di Depan Gibran yang Buat Sekjen PBNU Terkejut
Menang Besar di Laga Pembuka Piala Thomas dan Uber 2024, PBSI: Jangan Lengah di Partai Kedua
Rupiah Tembus 16.200 per Dolar AS, Ini Saran Ekonom untuk Redam Dampak Depresiasi
Merasa Nyaman dengan Emil Dardak, Khofifah Minta Doa untuk Kembali Maju di Pilkada Jatim
Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Menteri BUMN dan Pertamina Berdayakan UMKM Lokal
24 Pebasket Muda Terpilih Jadi DBL Indonesia All-Star 2024, Ada yang Pecahkan Rekor Hat-trick
Kontroversi Sunat Perempuan, Bagaimana Pandangan Muhammadiyah?
Berau Coal Raih Penghargaan Usai Dukung Program Penurunan Stunting
Perkuat Konektivitas Penerbangan, AP II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub
IU Buka Hari Kedua Konser di Indonesia Lewat Lagu Holssi: Keren Sekali Semuanya!
Selain Kejar Target 120 Juta Sertifikat Tanah, AHY Bidik Percepatan Reforma Agraria
Gempa M6.2 Garut, Ini Analisa Ahli Geologi Unsoed