Rapat dengan DPR, KPU Ajukan Anggaran Pilkada Serentak Rp 1,1 T

Pengajuan anggaran Rp 1,1 triliun tersebut langsung dikritik Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Dadang S Muchtar.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Jan 2015, 15:05 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat ini membahas kesiapan KPU dan Bawaslu mengadakan pilkada serentak.

Rapat juga akan membahas mengenai revisi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang disahkan DPR menjadi Undang-Undang.

"Ini forum penting, memang DPR secara kelembagaan yang memilih KPU, DPR maka harus melakukan koordinasi dengan baik," kata Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman membuka rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Ketua KPU Husni Kamil Manik kemudian menjelaskan mengenai kesiapan pihaknya mengadakan pilkada serentak. Dia juga memberikan masukan terkait revisi perppu pilkada. Pihaknya membuat beberapa poin masukan.

Ketua Bawaslu Muhammad juga menyampaikan kesiapan lembaganya dalam mengawasi pilkada serentak yang akan segera digelar terkait sengketa pemilu yang bakal terjadi. Dalam rapat tersebut, Husni mengatakan, KPU membutuhkan Rp 1,1 triliun untuk biaya operasional Pilkada.

"Demi mempersiapkan Pilkada serentak, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun," kata Husni.

Imbauan Ikuti Pilkada Serentak

KPU juga menyarankan agar Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada 2015 dan 2016 bersedia mengikuti Pilkada serentak di 2015. Kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2017 dan 2018 juga diharap bersedia meletakkan jabatannya dan bersedia menggelar Pilkada di tahun 2016.

Selain itu, Husni juga menyoroti tentang KPU Daerah yang sulit mengajukan anggaran ke DPRD untuk mengadakan Pilkada. Oleh karena itu, ia mendesak Komisi II untuk memberikan kejelasan tentang siapa yang akan mengatur anggaran Pilkada.

"Kalau di Pilkada 2 periode lalu, ada rincian anggaran. Sekarang ini tidak ada yang mengatur tentang anggaran. Yang mengatur KPU atau Mendagri? Mohon Komisi II dapat menjelaskan ini," tanya Husni.

Langsung Dikritik

‎Pengajuan anggaran Rp 1,1 triliun tersebut langsung dikritik Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Dadang S Muchtar. Anggaran tersebut dinilai terlalu besar dan pemborosan.

"Rp 1 triliun itu terlalu besar. Bisa buat apa itu. Itu foya-foya. Seharusnya 50 persen (dari anggaran yang diajukan KPU) saja bisa," sindir Dadang.

Dadang mengatakan, seperti penyataan Jokowi, anggaran harus digunakan harus efisien. "Pak Jokowi bilang efisiensi efisiensi. Kerja, Kerja, Kerja. Foya-foya anggaran kalau segitu," kata Dadang. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya