Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo atau Jokowi sebagai capres pada Pilpres 2014 yang dilakukan oleh Pemred Tabloid Obor Rakyat segera memasuki persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, pelimpahan berkas atas kasus tersebut telah rampung alias P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi setelah dinyatakan P21 (lengkap) tanggal 12 Januari 2015 lalu, maka secara resmi kasus Obor Rakyat dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Pusat. Diserahkan 2 tersangka atas nama Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44)," kata Tony di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Meski pelaksanaan tahap 2 berlangsung di Kejari Jakpus, penyerahan itu diterima jaksa penuntut umum dari Kejagung dan JPU Kejari Jakpus juga. "Jadi, per hari ini tanggung jawab proses hukum sudah di penuntut umum," jelas Tony.
Dia menambahkan, Kejari Jakpus telah menyiapkan 7 JPU guna menangani perkara ini di persidangan. JPU akan menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan kepada 2 tersangka.
Meski telah merampungkan berkas perkara, 2 tersangka atas kasus itu tidak ditahan. Alasannya, jika dilihat dari pasal yang disangkakan atau yang akan didakwakan, keduanya tidak bisa dikenakan penahanan.
"Menurut Pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," pungkas Tony. (Ado)
Kasus Obor Rakyat Segera Disidangkan, 2 Tersangka Tak Ditahan
Kejari Jakpus telah menyiapkan 7 JPU guna menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan kepada 2 tersangka.
diperbarui 22 Jan 2015, 05:29 WIBPemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 PeristiwaArtis Rio Reifan Positif Sabu
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Amalan Ringan Agar Mendapat Istighfar Para Malaikat hingga Hari Kiamat
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini
Mengenang 6 Fashion Fantastis Kim Ji Won di Drakor Queen of Tears, Pakai Korset Seharga Rp34 Juta
2 Debt Collector di Palembang yang Ribut dengan Aiptu FN Ditangkap, Satunya Menangis
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 29 April 2024
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Isak Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Anggota Polresta Manado Tiba Rumah Duka
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Menertawai Kiainya saat Sholat, Ternyata karena Ini
Bangun Komunikasi dengan Parpol, Prabowo Disebut Ingin Buat Ini di Pemerintahan Barunya
Detik-Detik Satpam DPRD Tanjungbalai Diserang Monyet Liar saat Tidur Lelap
Gandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo