5 Saksi Kasus Komjen Budi Gunawan Tidak Penuhi Panggilan KPK

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto enggan berspekulasi mengenai alasan kelima saksi yang tidak mengindahkan panggilan pihaknya

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Jan 2015, 18:09 WIB
Budi Gunawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Biro Pembinaan Karir di Deputi SDM Mabes Polri Budi Gunawan sejak Senin 19 Januari 2015 kemarin.

Namun, 5 dari 6 saksi yang dijadwalkan diperiksa penyidik sejak kemarin hingga hari ini banyak yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Hanya 1 orang yang datang ke Gedung KPK.

"Hari ini sudah dipanggil saksi, tapi Alhamdulilah nggak ada yang datang," ujar wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor LKPP SME Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Meski demikian, Bambang enggan berspekulasi mengenai alasan kelima saksi yang tidak mengindahkan panggilan pihaknya. "Saya masih cek apa alasannya (tidak hadir)," jelas Bambang.

Bambang pun mengaku bahwa KPK saat ini sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus yang menjadi polemik belakangan ini.

"Saya sudah minta menteri untuk mempercepat proses walaupun dengan syarat saksi harus datang semua," pungkas Bambang.

Hari ini KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi. Mereka adalah Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, serta satu orang purnawirawan Polisi Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.

Selai itu, ada 3 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Senin kemarin, namun hanya mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski pencalonannya sudah disetujui oleh DPR setelah melewati fit and propert test pekan lalu. Penundaan itu diputuskan setelah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Pada perkara ini, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Selasa, 13 Januari lalu. Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Riz/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya