Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Gugatan ini terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka pada kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh Mabes Polri.
"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati. Hukum memang mengatur hal itu," ujar Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Bambang menyebutkan, KPK akan menyiapkan diri menghadapi proses praperadilan yang diajukan Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. "KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," pungkas Bambang.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. Penetapan status itu tak lama setelah Presiden Jokowi mencalonkan Budi sebagai Kapolri untuk menggantikan kapolri sebelumnya, Jenderal Polisi Sutarman. Kasus hukum ini memaksa presiden menunda pelantikan kapolri baru. (Sun/Ein)
Mabes Polri Ajukan Gugatan, Ini Jawaban KPK
KPK akan menyiapkan diri menghadapi proses praperadilan yang diajukan Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
diperbarui 20 Jan 2015, 16:00 WIBBambang Widjojanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi, Amarta Karya Pastikan Kooperatif
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya
120 Kata-Kata Kesabaran yang Menginspirasi, Menenangkan Hati yang Gelisah
Mau Mandi Junub tapi Tak Ada Air, Caranya Begini
Kredit UMKM Bank DKI Capai Rp 5,2 Triliun di Kuartal I 2024, Melonjak 39%
OJK Jatim Tangani 231 Pengaduan hingga Maret 2024, Mayoritas Kasus Perbankan
Top 3 Berita Hari Ini: Aksesori Mewah Nathan Tjoe-A-On Jadi Sorotan, Nilainya Disebut Bisa Bayar DP Rumah
Kasus Emas Budi Said, Kejagung Periksa 4 Saksi Ini
120 Kata-Kata buat Cewek yang Bukan Pacar, Ungkapkan Perasaan Terpendam
Kesuksesan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Harus Jadi Pijakan untuk Siapkan Kompetisi Berjenjang
Bertarung di Liga 3 Nasional 2024, Persigar Garut Datangkan Enam Pemain Baru
Djenar Maesa Ayu Sebut Aghniny Haque Pemberani karena Jadi Pemeran Utama Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa