Mabes Polri Ajukan Gugatan, Ini Jawaban KPK

KPK akan menyiapkan diri menghadapi proses praperadilan yang diajukan Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Jan 2015, 16:00 WIB
Bambang Widjojanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Gugatan ini terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka pada kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh Mabes Polri.

"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati. Hukum memang mengatur hal itu," ujar Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Bambang menyebutkan, KPK akan menyiapkan diri menghadapi proses praperadilan yang diajukan Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. "KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," pungkas Bambang.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. Penetapan status itu tak lama setelah Presiden Jokowi mencalonkan Budi sebagai Kapolri untuk menggantikan kapolri sebelumnya, Jenderal Polisi Sutarman. Kasus hukum ini memaksa presiden menunda pelantikan kapolri baru. (Sun/Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya