Tarif Angkutan Turun Hanya 3 Bulan, Ahok Sindir Organda DKI

Organda DKI Jakarta menyatakan pihaknya sepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum sebesar Rp 500.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Jan 2015, 00:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran dengan keputusan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah DKI Jakarta yang hanya sepakat menurunkan tarif angkutan umum selama 3 bulan.

Pria yang akrab disapa Ahok ini menyindir Organda yang bereaksi cepat menaikkan tarif angkutan umum jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik, namun lamban menurunkan tarif jika harga BBM turun.

"Kalau naik jangan minta. Dia mau tiga bulan ya udah turunin tiga bulan. Kalau sudah turun, minta 3 bulan berlakunya, kalau sudah naik mintanya cepet nanti," sindir Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (19/1/2015).

Namun untuk kali ini, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku berterima kasih kepada Organda yang telah sepakat menurunkan tarif angkutan umum pasca turunnya harga BBM bersubsidi. Namun, Ahok sepertinya agak sinis dengan harga tarif angkutan umum yang hanya turun Rp 500.

"Turunin ya? Ya udah biarin aja diturunin. Terima kasih," singkat Ahok.

Sebelumnya, Organda DKI Jakarta menyatakan pihaknya sepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum. Penurunan tarif angkutan umum ini sebesar Rp 500 dari harga sebelumnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan jika disetujui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penurunan tarif angkutan umum ini akan berlaku selama 3 bulan.

Ia beralasan, pemberlakuan tarif baru selama 3 bulan ini sengaja diusulkan sebab ada kemungkinan tarif angkutan kembali berubah mengikuti harga BBM yang ditetapkan pemerintah.

"BBM kan ada kemungkinan akan berubah-ubah terus karena mengikuti harga minyak dunia, tidak mungkin juga kita tiap 2 minggu atau 1 bulan ubah-ubah terus. Makanya kita akan evaluasi setiap 3 bulan sekali untuk menentukan apakah harga BBM akan dinaikkan, diturunkan, atau tetap," kata Shafruhan. (Riz/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya