Plt Kapolri Badrodin Haiti: Memang Tidak Boleh Ada Kekosongan

Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 16 Jan 2015, 21:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti diangkat Presiden Jokowi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman. Badrodin mengatakan, sudah menjadi tugasnya mengisi kekosongan pucuk pimpinan di kepolisian.

"Berdasakan keputusan Bapak Presiden malam ini, saya selaku Wakapolri melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab kepala kepolisian, dan memang tidak boleh ada kekosongan, dan tugas wakapolri bila kapolri berhalangan, mewakili kapolri dalam tugas sehari-hari, dan ini diperkuat dengan keputusan presiden," ujar Komjen Pol Badrodin Haiti dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Badrodin mengatakan, dengan keputusan Presiden Jokowi tersebut, dia mengajak jajaran Polri untuk bekerja bersamanya.

"Saya ajak jajaran Polri untuk bisa mengerjakan tugas sesuai dengan tuntutan masyarakat," ujar Badrodin.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan keputusan terkait kepemimpinan di tubuh Polri. Jokowi membuat 2 keputusan presiden terkait pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.

"Tadi sore, saya menandatangani 2 Keppres, 2 Keputusan Presiden,‎ yang pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri, Keppres yang kedua tentang penugasan Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri," ujar Jokowi saat menyampaikan pengumuman tersebut di Istana Merdeka, Jumat.

Pengumuman Jokowi itu terkait dengan penundaan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Budi Gunawan menghadapi kasus hukum di KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait rekening tidak wajar. (Mvi/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya