Liputan6.com, Jakarta Mulai tanggal 18 Januari 2015, kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan dikenakan sanksi tilang.
Advertisement
Mulai tanggal 18 Januari 2015, kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan dikenakan sanksi tilang.
Diterbitkan 15 Januari 2015, 00:06 WIBLiputan6.com, Jakarta Mulai tanggal 18 Januari 2015, kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan dikenakan sanksi tilang.
Advertisement