61 Penerbangan dari 5 Maskapai Harus Ajukan Izin Baru

Kemenhub juga akan mengevaluasi peran dan fungsi Indonesia Slot Coordinator (IDSC)

oleh Achmad Dwi AfriyadiDiterbitkan 09 Januari 2015, 17:59 WIB
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo ersama Menhub Ignasius Jonan, di Pangkalan Bun, Rabu (7/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merilis nama-nama maskapai yang  memiliki penerbangan tak berizin. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari investigasi jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, kementerian telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin kepada 61 penerbangan dari 5 maskapai. Hal itu berdasarkan audit pada 5 wilayah otoritas bandara.

"Dari Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan pada wilayah 5 otoritas bandara. Wilayah I Cengkareng, wilayah II Medan, wilayah III Surabaya, wilayah IV Makasar, dan V Denpasar," kata dia di Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Adapun rinciannya, papar Jonan, Garuda Indonesia sebanyak 4 pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 pelanggaran.

Dia mengatakan, kepada masing-masing maskapai untuk segera mengajukan izin rute kembali. "Tidak boleh terbang, meminta maskapai tersebut  mengajukan izin. Dengan persyaratan yang lengkap," tambah Jonan.

Sebagai tindak lanjut atas pembenahan angkutan udara secara keseluruhan Kemenhub menginstruksikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan.

Lalu mengupayakan kompensasi bagi principal operations inspector (POI) dan principal maintenance (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan.

Kemenhub juga akan mengevaluasi peran dan fungsi Indonesia Slot Coordinator (IDSC). Juga, transpransi jadwal penerbangan dengan sistem online. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya