Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sudah sejak lama menjadi target pasar bagi banyak produsen perangkat mobile baik tablet maupun smartphone. Pemerintah pun berencana membuat aturan baru terkait perangkat smartphone yang bisa ikut dipasarkan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyebutkan pihaknya telah menemui Kementerian Perdagagan (Kemdag) dan Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk membuat aturan baru yang berkaitan dengan izin dagang perangkat gadget.
"Kita sudah bicarakan dengan beberapa kementerian terkait untuk urusan smartphone dan tablet yang dipasarkan di Indonesia. Ada tiga kementerian yang sepakat membuat ketentuan soal import gadget, Kominfo, Kemdag dan Kemperin," kata Rudiantara saat ditemui tim Tekno Liputan6.com.
Salah satu syarat yang akan diterapkan tiga kementerian tersebut adalah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus mencapai 40% bagi semua perangkat mobile berteknologi 4G yang dipasarkan di Tanah Air. Sementara ini, pemerintah mensyaratkan TKDN 30% dan masih longgar dalam penerapannya.
"Nanti, semua smartphone dan tablet 4G harus memenuhi syarat kandungan lokal 40%. Kalau sekarang kan masih kayanya bebas saja, kalau aturan ini sudah diterapkan kita akan tegas kalau gak penuhi syarat ya gak boleh dijual di Indonesia," tambah Rudiantara.
Pria yang akrab disapa Chief RA itu mengungkap aturan baru itu akan diterapkan sekitar dua tahun mendatang. "Aturan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2017, semua perangkat 4G yang tidak penuhi syarat kandungan lokal 40% kita kan larang jual di Indonesia," tandasnya.
Aturan soal TKDN di perangkat gadget merupakan salah satu cara untuk mendorong industri manufaktur dan teknologi di Indonesia. Tenggat waktu 2 tahun disebutkan sebagai momen persiapan industri di Indonesia agar bisa memenuhi kebutuhan vendor dalam memproduksi perangkat yang akan dipasarkan di Tanah Air.
Saat ini, perusahaan di Indonesia baru bisa menangani permintaan pembuatan kemasan, perakitan, dan penyediaan aksesoris. Sedangkan perusahaan yang dapat memenuhi pembuatan komponen seperti prosesor, memori dan lainnya masih terbilang minim.
(den/dew)
3 Kementerian Akan Larang Gadget 4G di Indonesia
Pemerintah akan melarang penjualan smartphone dan tablet berteknologi 4G mulai 1 Januari 2017.
diperbarui 08 Jan 2015, 15:12 WIBFoto: Menkominfo Rudiantara (Denny Mahardy/ Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
120 Kata Perpisahan Teman Kerja yang Resign, Berisi Doa dan Harapan Agar Sukses
Daihatsu Kumpul Sahabat Digelar di Bekasi, Simak Keseruannya
VIDEO: Dua Pekerja Bangunan Tersengat Listrik saat Renovasi Ruko, Satu di antaranya Tewas
Nonton Music Video Hari Putra - Ku Rela Kau Pilih Dia di Vidio, Melepaskan demi Kebahagiaan Dia
Saksikan Sinetron Hidayah Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 16:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
5 Penyebab Seseorang Fobia Terhadap Komitmen dan Cara Mengatasinya
Kemenkes, UNDP, dan WHO Berkolaborasi Bangun Sistem Kesehatan Indonesia yang Tahan terhadap Perubahan Iklim, Ini yang Dilakukan
Jokowi Akan Serahkan 10 Ribu Sertifikat Tanah di Banyuwangi
Manchester United dan City Gigit Jari, Bintang Muda Incarannya Perpanjang Kontrak dengan PSG
Cerita Babe Haikal Punya Suvenir Pernikahan Mewah Prabowo Subianto dan dan Titiek Soeharto pada 1983, Kok Diminta Lagi?
Konsumsi Ikan Teri Diklaim Bisa Cegah 750 Ribu Kematian hingga 2050, Pakar: Datanya Masih Lemah
Sekda Incar Kursi Wali Kota Depok, Incar Dukungan dari Parpolnya Prabowo Subianto