Liputan6.com, Jakarta Musisi senior Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba. Pencipta lagu Barcelona itu diciduk Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat ditangkap, Fariz RM sedang menikmati narkoba seorang diri di ruang tengah rumahnya. Sembari bermain gitar, Fariz pun diamankan tanpa perlawanan.
"Saat ditangkap sedang menghisap ganja. Barbuk di asbak rokok, heroin ditemukan di saku kanan. Beliau sangat kooperatif sekali, mengakui kesalahan beliau," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
"Dia bilang, 'monggo Pak Hando dibawa saja ke kantor (polisi)'," lanjutnya.
Sementara itu, ketika digelandang ke kantor polisi, Fariz RM langsung menjalani pemeriksaan. Sayang, penyidikan dihentikan sementara waktu akibat Fariz mengaku kurang enak badan.
"Pemeriksaan awal dia mengaku agak kurang enak badan, sepertinya lelah. Jadi kami biarkan istirahat sebentar," tutur AKBP Hando Wibowo.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap shabu (bong), alumunium foil, dan korek api.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, shabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.
Fariz pun divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (Ras/Mer)
Advertisement