Peninjauan Kembali Terpidana Mati Akan Dibatasi

Menkopolhukam menyatakan proses peninjauan kembali terpidana mati akan dibatasi, karena menyebabkan eksekusi terpidana mati tertunda. (Awn)

oleh Liputan6Diterbitkan 24 Desember 2014, 00:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam menyatakan proses peninjauan kembali terpidana mati akan dibatasi, karena menyebabkan eksekusi terpidana mati tertunda

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya