Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam menyatakan proses peninjauan kembali terpidana mati akan dibatasi, karena menyebabkan eksekusi terpidana mati tertunda
Advertisement
Menkopolhukam menyatakan proses peninjauan kembali terpidana mati akan dibatasi, karena menyebabkan eksekusi terpidana mati tertunda. (Awn)
Diterbitkan 24 Desember 2014, 00:29 WIBLiputan6.com, Jakarta Menkopolhukam menyatakan proses peninjauan kembali terpidana mati akan dibatasi, karena menyebabkan eksekusi terpidana mati tertunda
Advertisement