Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam menyatakan proses peninjauan kembali terpidana mati akan dibatasi, karena menyebabkan eksekusi terpidana mati tertunda
Peninjauan Kembali Terpidana Mati Akan Dibatasi
Menkopolhukam menyatakan proses peninjauan kembali terpidana mati akan dibatasi, karena menyebabkan eksekusi terpidana mati tertunda. (Awn)
diperbarui 24 Des 2014, 00:29 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Zodiak yang Lebih Suka Diam-Diaman dalam Hubungan Asmara
Cak Imin Sebut Khusus Pilkada Jawa Timur, Akan Ada Kejutan
Ledakan Tabung Gas di Restoran Lebanon Picu 8 Orang Mati Lemas, Standar Keamanan Dipertanyakan
Hasil Liga Champions: Duel Sengit Bayern Munchen Vs Real Madrid Berakhir Imbang
Polda Jatim Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kantong Parkir Amankan Aksi May Day Hari Ini
Presiden Jokowi Santap Mi Pedas Level 1 dan Sapa Warga Mataram
BABYMONSTER Gelar Fan Meeting Perdana di Jakarta, Catat Tanggalnya
VIDEO: Mengintip Masa Depan Tahun 2050 di Tokyo Jepang, Seperti Apa?
Gunung Ruang Kembali Erupsi, 7 Bandara Ditutup Sementara
Uni Eropa Bakal Paksa Apple Buka Ekosistem iPadOS
Erik ten Hag Takkan Lama Menganggur Bila Dipecat Manchester United, Sudah Ada yang Antre
Setiap Perusahaan Perlu Miliki Ruang Laktasi, Dokter Ungkap Kriteria Ideal