Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap bocah di Jakarta International School (JIS), Virgiawan alias Awan divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awan dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap korban.
"Menyatakan terdakwa Virgiawan Amin bersalah karena terbukti bersama-sama melakukan kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Berdasarkan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 ayat ke 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Nelson, adalah selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. Kemudian, hal yang meringankan, terdakwa selalu berlaku sopan dan tidak pernah terlibat masalah hukum.
Selain itu hukuman 8 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider masa penahanan selama 3 bulan.
Sebelum Virgiawan, terdakwa lainnya, Afrisca Setyani dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili dan menyatakan, terdakwa Afrisca secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan kekerasan seksual sebagai mana dituntut oleh jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Majelis Hakim A Yunus.
Selain divonis hukuman penjara selama 7 tahun dalam kasus pelecehan seksual JIS, Afrisca juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (Mut)
Virgiawan Terdakwa Pencabulan di JIS Divonis 8 Tahun Penjara
Virgiawan dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap bocah di Jakarta International School (JIS).
diperbarui 22 Des 2014, 14:23 WIBSelasa (26/8/14), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tertutup kasus kekerasan seksual di JIS. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sederet Alasan Paket Bisa Terlambat atau Tidak Jadi Diantar, Salah Satunya Lupa Tulis RT/RW
Hasil Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Redam Kebangkitan Spurs, Meriam London Mantap di Posisi Puncak
Penanganan Infrastruktur Pertanian Jadi Prioritas Pascabanjir Lahar Dingin Semeru
Diduga Mobil Dinas DPR di TKP Brigadir RAT, Ini Penjelasan MKD
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Matty Healy Tanggapi Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department
Hasil Darts National Competition Series 02: Tirta Suparjo Kembali Bertakhta
Asuransi Jasindo Untung Rp 102,8 Miliar sepanjang 2023
Bandara Adi Soemarmo Tetap Layani Penerbangan Haji 2024, Ini Alasannya
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Kolaborasi, Jurus PPPA Permabudhi Cegah Stunting Wujudkan
Gandeng BMW Indonesia, RSPB Sediakan Layanan Kesehatan Pengantaran Premium