Liputan6.com, Singapura - Singapura hingga kini menjadi salah satu tujuan bersembunyi bagi para pelaku kejahatan Indonesia. Selain lokasinya berbatasan langsung dengan Indonesia, negeri jiran ini juga belum pernah mau menyepakati perjanjian ekstradisi.
Dengan begitu, negara yang pernah dipimpin Lee Kuan Yew ini menjadi tempat paling aman bagi pelaku kejahatan di Indonesia seperti koruptor atau teroris.
Hal tersebut pun menjadi salah satu isu penting yang dibawa delegasi asal Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang saat melakukan kunjungan kerja ke Singapura 17-19 Desember 2014.
"Ternyata mengenai sikap Singapura terhadap perjanjian ekstradisi cukup baik. Mereka menghormati hal itu dan ini tidak masalah," ujar Oesman Sapta Odang di Singapura, Jumat (19/12/2014).
"Mereka siap membantu memulangkan pelaku kejahatan di Indonesia, asalkan yang bersangkutan sudah dianggap bersalah dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Dan mengenai kejahatan korupsi yang menjadikan Singapura sebagai tempat sembunyi, pria yang akrab disapa Oso ini menyampaikan bahwa 'Negara Singa' itu sudah memiliki kebijakan yang tegas. Termasuk untuk mengembalikan aset Indonesia yang dibawa lari koruptor ke Singapura.
"Yang kami suka, pada pertemuan dengan pihak Singapura, Menlunya tadi bilang 'Bawa saja alat bukti (kejahatan). Kita tidak mau aset-aset haram di Singapura'. Jadi tidak hanya pelakunya, dihadapan kami, mereka juga mengatakan hal itu terhadap aset-aset," pungkas Oso.
Selama 3 hari di Singapura, rombongan yang di dalamnya juga terdapat Ketua Fraksi MPR Abdul Kadir Kading, politisi PDIP Ahmad Basarah dan Daryatmo Mardiyanto, serta Bambang Sadono dan Gusti Farid dari DPD sempat melakukan pertemuan bilateral dengan perwakilan Singapura seperti Ketua Parlemen Halimah Yacob dan Wakil Menlu Masagos Zulkifli Bin Masagos Mohamad, dan Menteri Pembangunan Singapura, Desmont Lee. (Ali)
MPR: Singapura Tak Ingin Uang Haram Koruptor Indonesia
Singapura akan membantu memulangkan pelaku kejahatan di Indonesia, asalkan sudah berkekuatan hukum tetap.
diperbarui 20 Des 2014, 05:48 WIBIlustrasi uang | Via: ist.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga BBM Pertamina 1 Mei 2024, Simak Daftar Lengkapnya
9 10
Berita Terbaru
Terungkap, Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
Top 3 Islami: Cara Bangun Mihrab di Rumah agar Datangkan Rezeki Tak Terduga Menurut Ustadz Adi Hidayat
Erupsi Gunung Ruang, Pulau Tagulandang Gelap Gulita
7 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak
Cuaca Hari Ini Rabu 1 Mei 2024: Sebagian Jabodetabek Hujan Siang Nanti
Ini Calon Armada Taksi Listrik Terbaru Blue Bird
20 Ribu Buruh di Jatim Bakal Geruduk Kantor Gubernur Jatim Peringati May Day
Melihat Kebiasaan Miliarder Jeff Bezos pada Pagi Hari, Bisa Ditiru?
Laba BTPN Turun 32% di Kuartal I-2024
Deretan Air Terjun di Pesisir Selatan yang Wajib Dikunjungi
May Day 2024, Sudah Waktunya Buruh Suarakan Aspirasi Soal Kesehatan dan Keselamatan Pekerja
1 Mei 1945: Jerman Umumkan Kematian Adolf Hitler